Pengamat: Omnibus Law Tak akan Berdampak ke Ekonomi Indonesia di 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyebut omnibus law tidak akan memberikan dampak pada perekonomian Indonesia pada tahun depan.
"Tidak (berikan dampak). Ini kan omnibus law mempercepat investasi, sebenarnya kalau investasi yang masuk ke kita kan sektor tersier, padat modal," kata Tauhid di Jakarta, Selasa (26/11).
1. Omnibus law masih lama dibahas dan belum tentu siap di 2020
Alasan utama kenapa omnibus law belum atau tidak memberikan dampak perekonomian di 2020 karena pembahasannya yang masih panjang. Ia pun meragukan ucapan Presiden Joko Widodo yang mengatakan omnibus law bisa selesai dalam 8-10 bulan.
"Pembahasan saya kira masih panjang. Setahun juga belum selesai karena terlalu banyak. Ada 74 undang-Undang. Masing-masing undang-undang akan ditarik ke pusat atau bahkan dirasionalisasi," kata Tauhid.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus
2. Tantangan omnibus law: kementerian belum siap dan ada kekosongan hukum
Editor’s picks
Tauhid menyebut ada dua tantangan dalam pembahasan omnibus law. Pertama, secara kelembagaan ketika ditarik ke pemerintah pusat, maka kementerian seperti BKPM atau lembaga lainnya belum siap.
"Misal, mengenai tata ruang. Kalau di kementerian pertanahan ada satu Ditjen khusus. Tapi begitu tarik di BKPM, dia harus paham soal tata ruang dan sebagainya. Sementara instrumen kelembagaan teknis itu kan harus ditarik. ini harus diatur. Meskipun sudah ada pengambilan keputusan tetap saja pada lembaga dan orang," ujar Tauhid.
Kedua, adanya kekosongan hukum pasal-pasal yang ditarik. Sehingga perlu sinkronisasi undang-undang yang ditarik tadi.
"Harus ada revisi undang-undang asalnya. Kalau tidak ada revisi, posisinya aneh. Kan ditarik, semua ditiadakan, antar undang-undang itu kan saling berkaitan di masing-masing undang-undang," ujarnya.
3. Apakah ada jaminan kualitas investasi yang masuk?
Ketiga, Tauhid menilai tidak terlalu cepat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, ia optimistis omnibus law ini segera disahkan.
"Kalau sudah jadi akan lebih baik, tergantung ke jenis investasi yang seperti apa. masih ada question mark, kalau investasi modelnya seperti ini ya dampaknya tidak signifikan," ujarnya.
Baca Juga: Omnibus Law Diprediksi Picu Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di 2020