Pengumuman! Instansi Pemerintah Wajib Buka Laporan Keuangan di Media 

Gak boleh ditutupi dan biar transparan

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (pempus), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka dan melaporkan hasil audit laporan keuangan mereka ke media massa.

"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

1. Bagaimana aturan penyampaian laporan keuangannya?

Pengumuman! Instansi Pemerintah Wajib Buka Laporan Keuangan di Media Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Firman mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran.

"Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.

Lalu untuk pemerintah di tingkat daerah, kabupaten/kota, serta provinsi wajib menampilkan di media massa lokal. Sementara untuk kementerian/lembaga disampaikan di media nasional.

"Dan harus disampaikan ke kami bahwa sudah disampaikan ke publik seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public," ujar Firman.

Baca Juga: Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya 

2. Tahun khusus yang opini WTP dulu

Pengumuman! Instansi Pemerintah Wajib Buka Laporan Keuangan di Media IDN Times/Auriga Agustina

Firman menambahkan untuk tahun ini baru diwajibkan untuk pemerintah dengan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu untuk tahun depan, apapun opininya wajib disampaikan ke publik.

"Tahun ini WTP dulu, WDP kita kasih kesempatan sehingga mereka ada upaya perbaikan," ucap Firman.

3. Sama-sama menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah

Pengumuman! Instansi Pemerintah Wajib Buka Laporan Keuangan di Media Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dengan ditampilkan di media massa, menurut Firman hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah. Meski ia sendiri masih meragukan akan banyak yang membacanya.

"Di tampilan pun gak banyak yang mengerti masalah neraca, tapi di tahap awal ini bangun awareness dulu, ini pilot project kita," katanya.

Kedua, ini juga menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah untuk serius dalam mengelola keuangan mereka. "Mereka harus patuh pada ketentuan perundang-undangan. Dilihat oleh masyarakat, transparan," kata Firman.

Keuntungan lainnya, masyarakat, khususnya para pengambil kebijakan dapat membuat keputusan yang baik dari pelaporan ini.

"Kalau laporannya dapat WDP dapat dijadikan dasar mengambil keputusan kecuali hal-hal yang dikecualikan. Kalau disclaimer maka laporan keuangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar mengambil keputusan," kata Firman menjelaskan.

Baca Juga: Dorong Kementerian Dapat WTP dari BPK, Jokowi: Saya Bakal Monitor!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya