Pengusaha Bersorak Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi

Kalau PSBB ketat lagi, khawatir banyak yang gulung tikar

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020.

"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," kata Sarman seperti dilansir ANTARA, Senin (12/10/2020).

1. Khawatir arus keuangan makin tipis jika masih PSBB ketat

Pengusaha Bersorak Jakarta Kembali Terapkan PSBB TransisiIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Sarman mengatakan cash flow atau arus keuangan para pengusaha dinilai sudah semakin mengkhawatirkan karena kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada.

"Jika PSBB diperketat terlalu berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan banyak pengusaha yang gulung tikar dan angka pengangguran semakin bertambah," kata dia.

Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi

2. Berharap momentum Natal jadi pendobrak konsumsi

Pengusaha Bersorak Jakarta Kembali Terapkan PSBB TransisiIlustrasi Natal. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ia menambahkan bahwa para pengusaha berharap agar momentum Hari Natal dan Tahun Baru dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli konsumsi rumah tangga.

Dengan begitu, dapat menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 ke arah pertumbuhan yang positif. "Tentu dengan kebijakan yang sudah longgar dan normal," katanya.

3. Kegiatan ritel di masa PSBB transisi

Pengusaha Bersorak Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi(Ilustrasi supermarket, ritel) IDN Times/Galih Persiana

Dengan PSBB transisi, Sarman mengatakan setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekali pun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali.

Jam operasional pasar rakyat pada PSBB transisi diatur oleh pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Kebijakan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No.102Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

 

Baca Juga: Ancol Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Terima Pengunjung KTP Non-DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya