Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang 

Mereka yakin mal bukan klaster penyebaran virus corona

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengusaha meminta agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini berlaku di Jawa-Bali tidak diperpanjang.

"Kami meminta agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Tidak hanya Apindo, sejumlah asosiasi seperti Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga menuntut hal yang sama.

1. Pusat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan

Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah mengatakan, PPKM tidak perlu diperpanjang dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar COVID-19.

”Dari awal pandemi COVID-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemik COVID-19 ini, karenanya kami telah berupaya semaksimal mungkin mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami," katanya.

Baca Juga: Sepekan PPKM, Satgas Klaim Ada Penurunan Kasus COVID-19

2. Pembatasan kegiatan untuk cegah penyebaran corona

Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Istilah ini kemudian dikenal dengan PPKM.

"Pemerintah akan terus mengevalausi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

Ada beberapa indikator kenapa pemerintah melakukan pembatasan untuk pulau Jawa dan Bali. Yakni: Bed occupany rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yaoitu sekitar 14 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen.

Airlangga memaparkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, BOR di atas 70 persen. Seluruhnya memiliki kasus aktif di atas tingkat nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

3. Hal-hal yang dibatasi selama PPKM

Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

1. Membatasi tempat kerja dengan penerapan Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring
3. Sektor potensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan, jam operasional, dan menjaga kapastitas.
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB.
5. Makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away atau delivery bisa tetap buka.
5. Kegiatan konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Rumah ibadah dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera Selesai

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya