Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?

Jangan sampai salah paham antara pengusaha dengan pekerja

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta penjelasan lebih lanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Sebelumnya, Anies menyatakan akan menaikkan UMP bagi sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19. Sarman menilai sampai saat ini, pengusaha belum menerima dan membaca pergub tersebut.

"Kami sangat berharap agar dalam pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).

1. 90 persen pengusaha di Jakarta terdampak COVID

Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?Persiapan pihak hotel untuk menerima isolasi pasien COVID-19. Dok. Kemenparekraf

Sarman mengatakan sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemik COVID-19. Karena Jakarta merupakan kota jasa di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan.

"Hampir 8 bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok seperti hotel, restoran, kafe, catering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, event organizer, masih banyak sektor lainnya yang membuat cash flow pengusaha terganggu," ucap Sarman.

Dari banyak sektor usaha itu, lanjut Sarman sudah banyak pengusaha yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya. "Bahkan sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tau lagi nasibnya saat ini karena juga sudah hampir 8 bulan tutup," ujarnya.

Baca Juga: Anies: UMP 2021 Jakarta Tidak Naik Bagi Sektor yang Terdampak COVID-19

2. Kenaikan UMP DKI 2021 jangan sampai jadi beban

Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sarman menilai indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak COVID-19 dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 dan kuartal III ini yang diprediksi minus. Ia berharap dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk, kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha.

"Maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak. Kami berharap agar Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020," kata Sarman.

3. Jangan sampai pekerja dan pengusaha salah paham soal kenaikan upah

Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?Ilustrasi Demo Buruh (Dok. Humas Transjakarta)

Dengan pengawalan terhadap kebijakan UMP 2021 ini, Sarman berharap tidak terjadi salah persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh soal sektor usaha yang terdampak dan tidak terdampak COVID-19.

"Jangan menjadi perdebatan dan pro-kontra, semuanya bisa di lihat secara kasat mata. Kami mengajak kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta," kata Sarman.

"Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemik ini berakhir. Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikhawatirkan kolaps," katanya menambahkan.

4. Kenaikan UMP 2021 DKI

Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP. Namun kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015.

Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: UMP 2021 Sektor Otomotif, Keuangan, Kesehatan di DKI Dipastikan Naik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya