Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkit

Bentar lagi lebaran tapi ada sektor yang belum pulih

Jakarta, IDN Times - Sekitar sebulan lagi, pengusaha akan melaksanakan kewajiban mereka berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan belum semua pengusaha dapat membayar THR tepat waktu.

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Perawat, Pahlawan COVID-19 Tapi Gaji Dipotong, THR pun Tak Dapat

1. Sektor-sektor yang belum punya kemampuan bayar THR karena pandemik COVID-19

Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum BangkitSebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sarman mengatakan beberapa sektor seperti pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mal, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat casflow-nya yang sudah sangat berat.

Sementara sektor lain seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN/BUMD kemungkinan masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.

"Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idulfitri," kata mantan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta 2010-2019 ini.

2. Berharap ada langkah bipartit dan kebijakan pemerintah

Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkitilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Sarman berharap ada kebijakan dari pemerintah dalam menyikapi sektor-sektor yang belum mempunyai kemampuan membayar THR tersebut. Salah satunya adalah langkah bipartit antara pengusaha dengan pekerja untuk mencari solusi yang terbaik.

"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi COVID-19," ujar Sarman.

Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya 

3. Berharap buruh bisa mengerti kondisi ini

Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum BangkitANTARA FOTO/Aji Styawan

Pengusaha sangat berharap pengertian dan kesadaran dari serikat pekerja atau Buruh untuk melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih. Sarman mengatakan tantangan perekonomian akibat pandemik COVID-19 bagi pengusaha sangat berat.Apalagi dengan tingkat penularan COVID-19 yang masih tinggi dan pemerintah masih menerapkan pembatasan.

"Dampaknya pergerakan ekonomi kita masih sama dengan tahun yang lalu. Bahkan pertumbuhan ekonomi kita kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus, ini tantangan yang harus kita hadapi bersama," ujarnya.

Aturan THR sendiri tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya