3 Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Pajak e-Commerce
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan mulai diberlakukannya pajak bagi pedagang daring atau pelaku e-commerce.
Karena pada dasarnya, pajak bagi e-commerce ini sama dengan pajak lainnya.
"Pajak e-commerce seperti saya sampaikan di dalam perlakuan perpajakan di antara yang konvensional maupun yang e-commerce, marketplace, maupun yang melalui social media tidak ada perbedaan," kata Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Sri Mulyani menegaskan, pada dasarnya semua warga negara wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pph, apabila mereka mendapat penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Kalau dia usaha kecil di bawah Rp4,8 miliar dia bisa bayar final 0,5 persen," jelasnya.
Ada sejumlah langkah yang akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam pajak e-commerce ini.
1. Langkah pertama: Koordinasi antar kementerian menyangkut ekosistem e-commerce
Langkah yang akan dilakukan Kementerian Keuangan adalah dengan berkoordinasi antar kementerian dan lembaga bagaimana mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku-pelaku e-commerce.
"Jadi kita ingin melihat ekosistemnya secara lebih komprehensif dan lengkap," ujarnya.
2. Langkah kedua: Sosialiasi
Editor’s picks
Langkah selanjutnya adalah sosialiasi mengenai masalah aspek perpajakkan.
"Apakah itu PPN, Pph sehingga mereka tahu dan memahami perpajakannya," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Millennial Minta Menkeu Naikkan Cukai Rokok, Ini Jawaban Sri Mulyani
3. Langkah ketiga: Pemanfaatan teknologi untuk memudahkan lapor pajak
Salah satu cara yang akan digunakan dalam pelaporan pajak bagi pelaku e-commerce adalah melalui e-filling.
"Kita akan terus gunakan tekonlogi untuk mempermudah compliance. Jadi road map tetap kita akan lakukan dan kita akan buat analisa ekosistemnya," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya adalah memahami bagaimana perilaku atau behavior dari pelaku e-commerce
itu.
"Bagaimana memungut pajak tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan," imbuhnya.
4. Peraturan Menteri Keuangan soal pajak e-commerce
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) mulai diberlakukan 1 April 2019.
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nih Daftar E-commerce yang Paling Oke untuk Millennials