Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto, Mana yang Haram?

Untuk alat pembayaran dilarang, tapi untuk komoditi boleh

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang. Fatwa tersebut diambil berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

Meski demikian, mata uang kripto tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan sebagai komoditas atau alat investasi. Berikut ini adalah sejumlah aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi.

Baca Juga: MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Respons Kepala Bappebti 

1. Kripto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia

Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto, Mana yang Haram?Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency berpijak pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 1, aturan itu menegaskan bahwa rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan Bank Indonesia dipertegas dalam hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

"Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran," tulis surat tersebut.

2. Indonesia tidak melarang investasi kripto sebagai komoditas

Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto, Mana yang Haram?Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan aturan yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal ini diperbolehkan dengan pertimbangan potensi aliran investasi yang besar untuk ekonomi Indonesia. Apabila dilarang, akan berdampak pada banyaknya arus investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto;

"Aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka," tulis Bappebti dalam laporannya.

Bappebti mengatakan komoditas digital atau komoditas kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan. Sehingga masuk kategori Komoditi dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK.

Bahkan Bappebti sendiri akan segera meluncurkan dan melegalkan bursa kliring untuk mengawasi jalannya perdangangan cryptocurrency Indonesia.

Baca Juga: Aset Kripto NFT Makin Populer, Kini Libatkan Industri Kreatif

3. Sembilan dasar hukum kripto sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan

Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto, Mana yang Haram?Zipmex (Sc: Rehia Sebayang)

Ada sembilan dasar hukum yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:
Pasal 1 No. 2: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

2. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  • Pasal 3 UU PBK:
    Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019:
    Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.

3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.

Pasal 15 UU PBK:

  • Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
  • Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait enyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.

8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Bappebti juga mengatur sejumlah aturan lain pedagang kripto, bursa berjangka, hingga pelanggan aset aset kripto, lembaga kliring serta aturan lainnya. Aturan lengkap terkait kripto di Indonesia bisa kamu baca di https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya