Pertama Kali Sejak 2016, Keuangan BPJS Kesehatan Tak Lagi Defisit

Namun kondisi keuangan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya aman

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya mencatatkan keuangan positif setelah sekitar 7 tahun mengalami defisit. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (19/1/2022).

"Pertama kali sejak 2016 atau 2014 BPJS Kesehatan tidak defisit, biasanya kami selalu defisit dan ramai di DPR," kata Ali.

Meski begitu, sebenarnya BPJS Kesehatan pernah mencatatkan keuangan positif pada Desember 2020 lalu. "Kalau kewajiban dijalanakan yaitu utang-utang dan sebagainya jadi defisit," katanya.

Baca Juga: Meninjau Rencana Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di 2022

1. Tiga kunci BPJS Kesehatan bisa catatkan keuangan positif

Pertama Kali Sejak 2016, Keuangan BPJS Kesehatan Tak Lagi DefisitIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Ali memaparkan ada tiga kunci yang membuat BPJS Kesehatan keluar dari defisit selama bertahun-tahun dan mencatatkan keuangan positif. Pertama adalah penyesuaian tarif, kedua pandemik COVID-19 yang membuat orang takut ke rumah sakit sehingga klaim BPJS Kesehatan menurun.

"Ketiga, manajemen bekerja keras untuk mengendalikan pelayanan yang tidak perlu dan kemudian mencoba, meski dalam keadaan sulit, pengembangan keuangannya," ujar Ali.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 

2. Tapi keuangan BPJS Kesehatan masih belum aman

Pertama Kali Sejak 2016, Keuangan BPJS Kesehatan Tak Lagi Defisit(IDN Times/Mardya Shakti)

Sayangnya, meski keuangan BPJS Kesehatan sudah positif, Ali mengatakan kondisi keuangan perusahaan masih belum aman karena pandemik yang belum berkesudahan.

"Situasi pandemik ini belum bisa diprediksi 100 persen meski kalau perkiraan bisa, tapi kalau 100 persen belum bisa," katanya.

3. Bukti sehatnya keuangan BPJS Kesehatan

Pertama Kali Sejak 2016, Keuangan BPJS Kesehatan Tak Lagi DefisitBPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ali memaparkan beberapa bukti keuangan BPJS Kesehatan yang sehat yang mengacu Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2015. Aturan tersebut menyatakan bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan dua hal:

Pertama, aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

Sementara posisi aset bersih perusahaan per 31 Desember 2021 senilai Rp39,45 triliun yang dinilai cukup untuk klaim hingga 4,83 bulan. "Posisi sekarang adalah 4,83 bulan, jadi sudah sehat," kata Ali.

Baca Juga: Menkes Ingin BPJS Kesehatan Bisa Cover General Check Up

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya