Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Terlibat Insiden Dilarang Terbang

Gara-gara insiden di Bandara Halim dan Sultan Thaha

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melarang pilot Batik Air dan Trigana Air untuk terbang sementara setelah mereka terlibat insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret lalu.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

"Bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden”, kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Batik Air Langgar Protokol Kesehatan, Menhub Budi Karya: Kita Tegur

1. Larangan terbang bisa dicabut

Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Terlibat Insiden Dilarang TerbangIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Dadun mengatakan pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan," katanya.

Trigana Air dan Batik Air juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara.

2. Trigana Air dan Batik Air terancam kena sanksi jika ada pelanggaran

Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Terlibat Insiden Dilarang TerbangIlustrasi Pesawat Batik Air (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Namun, kata Dadun, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kedua maskapai dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selanjutnya, Dadun mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara. Selain itu, operator harus terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dalam penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan”, kata Dadun.

Baca Juga: KNKT Diminta Selidiki Alasan Trigana Air Terbang dari Bandara Halim

3. Awal mula permasalahan

Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Terlibat Insiden Dilarang TerbangDok.Kemenhub

Untuk diketahui, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta.

Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna mengatakan pesawat kargo Trigana Air tergelincir setelah lepas landas dari Halim Perdanakusuma pada 20 Maret 2021. Pesawat yang diawaki empat kru itu awalnya lepas landas dari Bandara Halim pukul 10.55 WIB, namun beberapa saat setelahnya satu dari dua mesin pesawat mati.

Baca Juga: Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim, Pengamat Soroti Perawatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya