PLN: Konsumsi Listrik Agustus 2021 Tumbuh 4,5 Persen

Terjadi kenaikan konsumsi listrik dibanding tahun lalu

Jakarta, IDN Times -  PT PLN (Persero) mencatatkan konsumsi listrik meningkat terhitung hingga Agustus 2021. Realisasi konsumsi listrik mencapai 166,17 Terra Watt hour (TWh) atau tumbuh 4,5 persen dibandingkan tahun lalu.

"Seiring dengan masifnya vaksin dan penerapan new normal, beberapa sektor kegiatan ekonomi seperti rumah tangga, industri dan bisnis retail juga turut bergeliat," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: PLN Perluas Layanan Pemasangan Baru Lewat New PLN Mobile 

1. Listrik di sektor industri tumbuh 10,5 persen

PLN: Konsumsi Listrik Agustus 2021 Tumbuh 4,5 PersenIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sektor industri bahkan mencatatkan pertumbuhan konsumsi listrik yang cukup signifikan mencapai 10,5 persen selama Agustus 2021. Sektor industri yang mengalami pertumbuhan khususnya di industri besi baja, pengolahan kimia dan pengolahan makanan.

“Ini sangat membahagiakan bagi kita semua. Sektor industri ini efek dominonya besar. Ini menjadi sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi kita sudah mulai membaik," ujar Bob.

Baca Juga: PLN Siap Suplai Listrik Tanpa Kedip ke Pabrik Baterai Mobil Listrik

2. Pertumbuhan konsumsi sektor-sektor lainnya

PLN: Konsumsi Listrik Agustus 2021 Tumbuh 4,5 PersenIlustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain industri, sektor tekstil juga cukup mencatatkan kontribusi 23,4 persen dari pertumbuhan konsumsi sektor industri. Sedangkan industri baja berkontribusi 21,7 persen dan sektor rumah tangga tumbuh 2,3 persen.

“Semoga ini tetap akan tumbuh ke depan. Sebab, dengan banyaknya vaksinasi yang dilakukan maka semakin banyak masyarakat yang beraktivitas, artinya spending money yang dilakukan juga bisa mendorong pemulihan ekonomi," kata Bob.

3. PLN sambut baik perpanjangan PPnBM

PLN: Konsumsi Listrik Agustus 2021 Tumbuh 4,5 Persenilustrasi mobil baru sebagai barang yang mendapat relaksasi PPnBM (unsplash.com/sebastiaan stam)

PLN juga menyambut baik akan dijalankannya aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021 ini akan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021. Hadirnya aturan ini akan menurunkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia, yang tentunya dapat meningkatkan penggunaan dan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya ditengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," ujar Bob.

PLN memastikan telah siap menyediakan listrik untuk pemilik kendaraan listrik. PLN memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik berupa seperti biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama tujuh jam sejak pukul 22.00 sampai 05.00 khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.

Baca Juga: Diskon PPnBM Resmi Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Hore!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya