PPATK: Aliran Dana Triliunan ke Bisnis Narkoba Libatkan Korporasi

Aliran Rp120 triliun itu baru dari 45% transaksi narkoba

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020. Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan aliran dana Rp120 triliun tersebut berasal dari 1.339 individu dan korporasi.

"Angka Rp120 triliun ini angka konservatif, terbilang kecil karena saya coba mengeliminasi angka-angka yang biasa digunakan lembaga keuangan intelejen seperti kita untuk menghitungnya. Itu ditotalkan dari semua rekening itu apakah hasil usaha yang halal atau haram digabung dan sebagainya," kata Dian dilansir dari YouTube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat

1. Transasksi narkoba Rp120 triliun berasal dari dalam dan luar negeri

PPATK: Aliran Dana Triliunan ke Bisnis Narkoba Libatkan KorporasiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian menjelaskan bahwa peredaran uang Rp120 triliun untuk transaksi narkoba terjadi dari dalam ke luar negeri dan dari luar ke dalam negeri. Hal itu karena ada bahan-bahan baku narkoba tertentu seperti bahan untuk memproduksi sabu-sabu yang dikirim dari luar negeri.

"Kita tidak bisa baca secara terputus dan jaringan global harus kita lihat dan ikuti terus. Prinsipnya PPTAK follow the money, ke mana uang ini bergerak. Kegiatan impor dan ekspor narkoba memang seperti itu, borderless," ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait Terorisme

2. PPATK ungkap modus aliran dana narkoba di Indonesia

PPATK: Aliran Dana Triliunan ke Bisnis Narkoba Libatkan KorporasiKepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Dalam pemaparannya, Dian menjelaskan ada berbagai modus yang dijalankan dalam transaksi narkoba ini. Pertama adalah dengan memanfaatkan rekening orang-orang yang bukan terlibat dengan narkoba.

"Mereka (pelaku transaksi narkoba) hanya berikan uang atau membeli rekening-rekening tertentu kemudian mereka pakai untuk transaksi mereka. Sehingga ini satu hal tugas berat untuk penegak hukum," kata Dian.

Modus lain adalah pengalihan dana tanpa ada transfer yang kentara, hanya pindah buku di negara tertentu ke negara tertentu. "Ada kegiatan tertentu yang mengeksploitasi orang-orang yang innocent, terkait dengan TKI kita kemudian dipakai untuk transfer dana," kata Dian melanjutkan.

Transaksi narkoba yang sering terjadi adalah modus trade base money laundry atau pencucian uang melalui modus perdagangan over invoice atau invoice palsu. "Itu bagaimana mereka memindahkan dana atau pengiriman uang gunakan money changer dan sebagainya," ujar Dian.

Baca Juga: PPATK Peringatkan Pelaku Bisnis Waspadai Modus Baru Pencucian Uang

3. Baru 45 persen transaksi narkoba yang ditindaklanjuti

PPATK: Aliran Dana Triliunan ke Bisnis Narkoba Libatkan KorporasiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dian menyebut PPATK sudah menindaklanjuti 45 persen transaksi narkoba. Sedangkan 55 persen sisanya masih dalam tahap rekonsiliasi dan analisis bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, hasil analisis PPATK perlu ada konstruksi hukum.

"Informasi intelejen beda dengan penyidikdan dan penyelidikan. Kalau masalah pembuktian dan itu di luar kewenangan PPATK," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Dian, untuk mengejar penjahat narkoba, tidak cukup hanya dengan dipenjara saja namun juga harus dikejar uangnya.

"Meski orangnya dipenjara tapi uangnya masih ada, orang ini masih bisa sangat berpengaruh. Dari hasil analisis, salah satu persoalan ada (penjahat narkoba) yang mengendalikan (transaksi) dari dalam jeruji," ungkapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya