PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menyelidiki transaksi mencurigakan terkait kasus Jiwasraya.
"Ini sedang berproses, hasilnya kami sampaikan pada penegak hukum dan konfirmasinya dengan kejaksaan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1).
1. Penelusuran transaksi tidak hanya dari 5 orang tersangka
Kiagus mengatakan PPATK tidak hanya menelusuri transaksi dari lima orang tersangka kasus Jiwasraya, melainkan secara keseluruhan. "Baik koorporasi maupun individunya (juga ditelusuri)," katanya.
Meski demikian, Kiagus belum bisa memastikan apakah nantinya ada kemungkinan tersangka kasus Jiwasraya akan bertambah atau tidak. "Itu kewenangan penyidik," ucapnya.
2. Tidak bisa dipastikan butuh waktu berapa lama
PPATK tidak bisa memastikan butuh berapa lama untuk mengungkap transaksi mencurigakan dalam kasus Jiwasraya ini. Kiagus menyebut 'layering' kasus bisa memengaruhi berapa lamanya pengungkapan suatu aliran transaksi.
"Kalau layering-nya sederhana, maka penyidik juga lebih sederhana. Penelusurannya. Tapi kalau layering-nya banyak, berputar-putar untuk nutupin itu kan juga memerlukan waktu," kata Kiagus.
Baca Juga: Respons OJK Ada Oknum yang Terlibat Korupsi Jiwasraya
Editor’s picks
3. Tersangka kasus Jiwasraya
Hingga hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah: Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memaparkan, investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.
Kedua, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.
"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.
Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.
"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kejagung: Ada Tiga Penyalahgunaan Perbuatan Terkait Korupsi Jiwasraya