PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri 

Waspada ada modus skema ponzi dalam pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada dugaan bahwa sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat modal dari kejahatan di luar negeri.

"Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut," kata Deputi Pencegahan Pusat PPATK, Muhammad Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

1. Kenapa dana kejahatan bisa masuk untuk jadi modal pinjol ilegal?

PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sigit menerangkan bahwa ada upaya mengaburkan atau menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal dana pinjol ilegal tersebut. Hal itu terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, interkonektivitas di antara lembaga keuangan baik dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional. Kedua, pesatnya aliran dana masuk dan keluar Negara Indonesia (illicit financial flows).

"Seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai sehingga tidak mencederai pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Rugikan Banyak Investor

2. Modus skema ponzi dalam pinjol ilegal

PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri http://hyip.com/2016/05/12/ponzi-scheme-works/

Selain itu, PPATK juga melihat adanya skema Ponzi dalam transaksi pinjol ilegal di mana suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online illegal lain.

Dalam skema Ponzi, saat seseorang terikat dengan satu penyelenggara pinjaman online ilegal dan mengalami kegagalan pembayaran utang maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjaman online ilegal lainnya yang sebenarnya merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama.

“Oleh karenanya beban hutang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh orang tersebut menjadi semakin besar," ujar Sigit memaparkan.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

3. OJK sebut ada 4 sebab kenapa masyarakat terjebak pinjol ilegal

PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjaman illegal (pinjol) illegal.

Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam berutang dengan menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairannya cepat. Ketiga, mudah membuat aplikasi dan penawaran dan keempat, literasi keuangan dan literasi digital masih rendah.

"PPATK bersama Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya Penyedia Jasa Keuangan bank dan non bank," katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya