Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi Peraturan

Semuanya wajib halal saat penerimaan atau diperdagangkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Salah satu bentuk revisi adalah dengan menambahkan kembali satu pasal yang sebelumnya menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

"Kita akan masukan kembali di Permendag 29 bahwa pada saat memasukkan barang, harus memenuhi halal. Akan ada satu pasal bahwa kalau masuk akan ada wajib halal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (16/9).

1. Akan segera direvisi

Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi PeraturanIDN Times/ Helmi Shemi

Indrasari menambahkan Permendag ini akan segera diterbitkan agar masyarakat tidak salah paham dengan aturan yang ada. "Akan ada Permendag baru, segera. Agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?

2. Tidak ada hubungan dengan Permendag 59 dan kekalahan Indonesia dari Brasil

Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi PeraturanIDN Times/Fariz Fardianto

Indrasari membantah terbitnya Permendag 29 tahun 2019 ini akibat kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Brasil.

"Jangan dikaitkan dengan halal. Ini yang berkembang. Tidak ada kaitannya halal dengan kalahnya kita dari Brasil," katanya.

Selain itu dia juga membantah bahwa Permendag 29 thun 2019 ini menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

"Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 dengan 29. Di situ ada satu pasal yaitu pasal 16 di Permendag 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar," paparnya.

3. Menjadi polemik di masyarakat

Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi PeraturanIDN Times/Daruwaskita

Permendag 29 ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir. Peniadaan aturan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia disorot sejumlah pihak.

Beberapa pihak juga menyebutkan Permendag tersebut lahir karena kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Brasil. Di mana tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut.

Baca Juga: Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya