Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Program Saling Jaga dari Kitabisa.com ternyata tanpa izin

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus Kitabisa terkait salah satu program Kitabisa yang masuk dalam 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Sudah disepakati dengan pengurus Kitabisa," kata Tongam kepada IDN Times, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong

1. Program Saling Jaga Kitabisa tanpa izin

Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada InvestasiKetua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Kata Tongam, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

"Kesalahannya karena diduga melakukan kegiatan perasuransian tanpa izin," ujar Tongam.

SWI menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin;
  • 9 kegiatan lainnya.

2. Daftar lengkap 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan

Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada InvestasiIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:

  1. Lucky Best Coin (LBC)
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  2. GBHub Chain
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  3. Raja Coin
    Investasi penjualan cryptocurrency.
  4. PT Trijaya Tirto Marto
    Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin.
  5. PT Tanam Uang Indonesia
    Platform penitipan dana kepada trader.
  6. PT Medussa Multi Business Center
    Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
  7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
    Kegiatan perasuransian tanpa izin.
  8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
    Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
  9. Koperasi Tabung Haji Umroh
    Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
  10. Creative Trading System
    Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar
    Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
  11. Auto Trade Gold 4.0
    Investasi Robot Trading/money game.
  12. Investasi Titip Dana Amanah
    Money Game.
  13. Magnipay - h5.Magnipay.com
    Money Game
  14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
    Money Game
  15. PT Bintang Maha Wijaya
    Money Game
  16. Trader Sukses Indonesia
    Money Game
  17. Trader King Pro
    Money Game
  18. Batu Vulkanik
    Money Game
  19. XBIT (Mining Crypto)
    Money Game
  20. https://thelikey.org
    Money Game
  21. PT Dana Oil Konsorsium
    Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
  22. Investasi Saham NSI
    Penawaran investasi saham tanpa izin
  23. ARA HUNTER
    Penawaran investasi trading saham tanpa izin
  24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
    Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
    Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
  26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
    Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Rayuan Gombal Penipu Investasi Emas Bodong

3. SWI juga temukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal

Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada InvestasiIlustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain 26 kegiatan usaha tanpa izin, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) entitas investasi ilegal SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).

Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya