Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus Kitabisa terkait salah satu program Kitabisa yang masuk dalam 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sudah disepakati dengan pengurus Kitabisa," kata Tongam kepada IDN Times, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong
1. Program Saling Jaga Kitabisa tanpa izin
Kata Tongam, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
"Kesalahannya karena diduga melakukan kegiatan perasuransian tanpa izin," ujar Tongam.
SWI menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 11 Money Game
- 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
- 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin;
- 9 kegiatan lainnya.
2. Daftar lengkap 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan
Editor’s picks
Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:
- Lucky Best Coin (LBC)
Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member. - GBHub Chain
Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member. - Raja Coin
Investasi penjualan cryptocurrency. - PT Trijaya Tirto Marto
Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin. - PT Tanam Uang Indonesia
Platform penitipan dana kepada trader. - PT Medussa Multi Business Center
Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin. - Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan perasuransian tanpa izin. - PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Penyelenggara pembiayaan tanpa izin. - Koperasi Tabung Haji Umroh
Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin. - Creative Trading System
Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar
Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin. - Auto Trade Gold 4.0
Investasi Robot Trading/money game. - Investasi Titip Dana Amanah
Money Game. - Magnipay - h5.Magnipay.com
Money Game - BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Money Game - PT Bintang Maha Wijaya
Money Game - Trader Sukses Indonesia
Money Game - Trader King Pro
Money Game - Batu Vulkanik
Money Game - XBIT (Mining Crypto)
Money Game - https://thelikey.org
Money Game - PT Dana Oil Konsorsium
Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin - Investasi Saham NSI
Penawaran investasi saham tanpa izin - ARA HUNTER
Penawaran investasi trading saham tanpa izin - HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin - Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin - PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Rayuan Gombal Penipu Investasi Emas Bodong
3. SWI juga temukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal
Selain 26 kegiatan usaha tanpa izin, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) entitas investasi ilegal SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).
Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech