PSBB Diperketat, Pengusaha Ritel dan Mall: Jangan Batasi Jam Operasi

Karena omzet mereka akan semakin tergerus

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, kafe dan restoran dalam mall dalam rencana pemerintah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.

"Kalaupun ada pengetatan silakan saja, itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi khusus ritel modern,  kafe dan restoran di dalam mall, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Konsisten Tekan COVID-19, Mal di Palembang Masih Batasi Operasional

1. Ini berbagai dampak jika ritel juga kena pengetatan PSBB

PSBB Diperketat, Pengusaha Ritel dan Mall: Jangan Batasi Jam OperasiIDN Times/Reza Iqbal

Roy mengatakan, semestinya pemerintah membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran. Tetapi harus ada keseimbangan 'gas dan rem', antara mengutamakan kesehatan dan menggerakkan ekonomi.

Tidak hanya itu, Roy mengatakan, jika sektor ritel juga ikut pengetatan PSBB maka ada potensi multiplier effect yang signifikan. Karena tidak adanya pemahaman fungsi ritel yang mendalam sebagai tempat penghasil kontibutor terbesar pada produk domestik bruto (PDB) melalui konsumsi rumah tangga.

Hal tersebut bisa berdampak seperti dirumahkan kembali para pekerja, gelombang PHK yang memprihatinkan hingga menutup gerai ritel modern.

"Akibatnya berdampak tergerusnya juga para pemasok supplier dari manufaktur makanan minuman dan para UMKM yang bergantung dan menjajakan produknya di gerai ritel modern dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya," ujar Roy.

2. Aprindo tegaskan mal dan ritel bukan klaster COVID-19

PSBB Diperketat, Pengusaha Ritel dan Mall: Jangan Batasi Jam OperasiIDN Times/Auriga Agustina

Roy mengatakan pembatasan operasional mal, ritel modern serta kafe dan restoran di dalam mal tidak sesuai. Karena selama ini ketiganya bukanlah klaster penyebaran COVID-19. Itu karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini.

"Masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel dan mal, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikuatirkan berbagai pihak," ucapnya.

3. Komitmen pengusaha ritel tetap tegas terhadap protokol kesehatan

PSBB Diperketat, Pengusaha Ritel dan Mall: Jangan Batasi Jam OperasiIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Aprindo berkomitmen untuk terus menjalankan protokol kesehatan. Roy juga berharap pemerintah tidak lagi membatasi dengan ketat jam operasional atas gerai ritel modern dan mal, tetapi berharap pemerintah memperketat PSBB, untuk membuat masyatakat meningkatkan disiplin tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M seperti berkerumun dan membuat keramaian mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah, tanpa pandang bulu siapapun, sesuai perundang undangan karantina yang berlaku.

"Seharusnya para peritel didorong untuk terus dapat beroperasi dengan kontrol protokol kesehatan dan bukan sebaliknya dibatasi jam operasionalnya. Kami siap berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan siap berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah untuk evaluasi dan upaya peningkatan protokol kesehatan ke depan," kata Roy.

Baca Juga: Aprindo Sebut PHK di Sektor Ritel Bisa Bertambah, Ini Penyebabnya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya