Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 Juta

Cek di sini untuk syarat dan tata caranya ya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar. Program BIP tahun ini, terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif.

Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan kategori reguler diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan yayasan atau perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Rabu (15/7/2020).

1. Eits, dananya gak bisa sembarangan digunakan lho

Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 JutaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski nantinya menerima bantuan uang, Hanifah mengatakan BIP ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan software, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban," ujarnya.

Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan. "Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring."

Baca Juga: Kembangkan Bisnis Kreatif Kekinian, Ini Rahasia Sukses Broadway Group!

2. Apa saja syaratnya?

Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 JutaIlustrasi pedagang, penjual, ekonomi kreatif (Dok. IDN Times/Kemenparekraf)

Kalau kamu mau memperoleh bantuan tersebut, ada delapan tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, hingga monitoring, pengendalian dan evaluasi.

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah.

3. Cek tanggal pentingnya!

Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 JutaIlustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Nah biar kamu gak terlewat, berikut ini adalah tanggal-tanggal penting yang harus kamu catat:

1. 09 Juli : Open Submission
Isi dan Upload Data sesuai Petunjuk Teknis (Download).

2. 07 Agustus : Pendaftaran Ditutup
Batas Akhir Pendaftaran & Submisi Online. Tgl. 07 agustus 2020 Pukul : 23.59 Wib

3. Seleksi Administrasi :
Pemeriksaan Kesesuaian Data Administrasi dengan Dokumen yang telah disubmit.

4. Seleksi Kurasi Proposal :
Penilaian Proposal secara Teknis oleh Kurator.

5. Pengumuman Hasil Seleksi :
Hasil Seleksi Administrasi & Kurasi Proposal.

6. Seleksi Substansi & Wawancara :
Seleksi Wawancara oleh Kurator untuk melihat Bisnis Peserta secara mendalam.

7. Verifikasi Lapangan :
Kunjungan ke Lokasi Usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi Usaha nya.

8. Pengumuman Calon Penerima BIP 2020

9. Penandatanganan Perjanjian :
Calon Penerima BIP melakukan Pengikatan Komitmen dalam PKS dengan Kemenparekraf.

10. Pencairan Dana :
Dana dicairkan ke Penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.

11. Pelaporan Pertanggungjawaban :
Penerima BIP membuat Laporan Capaian Kinerja, Perkembangan Usaha dll. sesuai Petunjuk Teknis.

12. Monitoring Evaluasi :
Pemantauan terhadap Pengelolaan Bantuan yang telah diberikan & Perkembangan Usaha.

Kamu bisa cek lebih lengkap di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: Kaos Tie Dye Hits Bisa Jadi Peluang Usaha, Cuma Modal Rp50 Ribu! 

4. Apa sih BIP?

Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 JutaIDN Times/Shemi

BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017. Bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film dan sektor pariwisata.

"Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo.

Setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana sebesar Rp5,26 miliar.

Sementara pada 2018, BIP disalurkan kepada 52 penerima yang terdiri dari 14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya dengan total penyaluran dana sekitar Rp4,7 miliar. Di tahun lalu, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film. Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar. Sedangkan pada tahun ini, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga: Jokowi Suntik UMKM Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kamu Punya Usaha Gak?  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya