Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali Gaji

Ada sejumlah alasan kenapa dilakukan penurunan pesangon

Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapakan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji. Padahal dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda setuju meski fraksi PKS dan Demokrat tidak sependapat dengan mayoritas suara. "Yang lain sudah setuju ya," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).

Ada beberapa sebab yang membuat pemerintah menetapkan keputusan tersebut.

1. Keluhan dari pengusaha dan usaha membagi beban

Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali GajiIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ada beban dari pelaku usaha terhadap pesangon PHK karyawan.

"Kami jelaskan di awal satu minggu lalu waktu pembahasan kami sepakati bahwa yang jadi beban pelaku usaha itu dulu. Lalu dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini terutaam pandemik COVID, maka beban tersebut diperhitungkan ulang," kata Elen.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar pesongan PHK dibagi dua antara pemerintah dan pengusaha yakni 19 kali gaji dari pengusaha dan 6 kali gaji dari pemerintah berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rincian Pesangon untuk 430 Karyawan Gojek yang Kena PHK

2. Rendahnya realisasi pemberian pesangon

Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali GajiIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Elen melanjutkan bahwa selama ini realisasi undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003 tidak dijalankan dengan baik. Ia menyebut banyak pengusaha yang tidak membayarkan pesangon PHK pekerja secara penuh yakni 32 kali gaji.

"Kami sampikan faktanya bahwa tidak banyak yang bisa berikan dengan jumlah setinggi itu," katanya.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menambahkan, hanya 7 persen pengusaha yang bisa merealisaskan UU No13 tersebut.

3. Meski secara nilai berkurang, pemerintah jamin ada kepastian pesangon PHK

Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali GajiIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Elen mengatakan bahwa pemerintah ingin ada kepastian tiap terjadi PHK, hak-hak pekerja dapati diterima. Kepastian itu didapatkan melalui JKP yang dibayarkan pemerintah sebesar 6 kali gaji.

"Demikian juga pengusaha yang dihitung ulang dapat memberikan pesangon seperti apa yang kita harapkan (19 kali gaji). Jadi seolah-olah ada pengurangan nilai tapi ada kepastian dalam pemberian pesangon PHK," kata Elen.

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya