Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Barang ilegal ini merugikan konsumen dan produsen Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp15 miliar. Barang-barang tersebut dinilai ilegal karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pada dasarnya di sini barang-barang yang tidak sesuai standar nasional kita akan karena ini berkaitan dengan faktor safety." kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).

Ribuan barang ilegal itu ada yang dibakar maupun dihancurkan dengan mesin penggilas.

1. Proses pemantauan selama sebulan

Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan KemendagPemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai standar konsumen atau SNI (IDN Times/Helmi Shemi)

Proses pemantauan dan penjaringan barang ilegal ini dilakukan selama sebulan hingga dua hari lalu. Salah seorang petugas Bea Cukai mengatakan kepada IDN Times, tim mereka menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan barang ilegal ini.

"Kalau yang kayak makanan yang dikemas ulang ini kita pantau dua hari, pura-pura jadi pembeli," kata petugas yang tidak ingin disebut namanya itu.

Heru menambahkan, dalam dua hari tersebut pihaknya menangkap lima kontainer barang-barang ilegal ini.

"Setelah dianalisa, kita turun bersama. Dalam dua hari kita tangkap lima komtainer. Ini kita lakukan bersama. Isinya variasi," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Baca Juga: Penyelundupan Barang Mewah Bikin Negara Rugi Rp48 Miliar

2. Efek jera untuk importir nakal

Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan KemendagPemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai standar konsumen atau SNI (IDN Times/Helmi Shemi)

Mendag Agus Suparmanto mengatakan pemusnahan barang ilegal ini demi memberi efek jera kepada importir atau pelaku usaha "nakal". Selain itu, "untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri yang telah melakukan usahanya dengan baik."

3. Data barang-barang yang dimusnahkan

Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan KemendagPenyelundupan barang ilegal yang tidak sesuai standar konsumen atau SNI (IDN Times/Helmi Shemi)

Berikut ini adalah daftar barang apa saja yang dimusnahkan dan jumlahnya.

  1. Luminer sejumlah 4.727 pcs
  2. Pompa air sejumlah 443 buah
  3. Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 pcs, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg)
  4. Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 pcs
  5. Produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg
  6. Kabel sejumlah 3 drum
  7. Mesin pendingin sejumlah 2 buah
  8. Pakaian bekas sejumlah 550 bal
    TPT (Kain Printing) sejumlah 10 roll
  9. Ban dalam sejumlah 167 pcs
  10. Saklar sejumlah 11.816 pcs
  11. Sepatu pengaman sejumlah 71 pcs
  12. Mainan anak sejumlah 310 pcs
  13. Gula kristal putih sejumlah 1 ton
  14. Meter air sejumlah 360 pcs
  15. Regulator tekanan sejumlah 750 pcs
  16. Baja TB sejumlah 480 pcs
  17. Sepeda sejumlah 9 pcs

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya