Rugi Rp200 Triliun, Pengusaha Ritel Tuntut Keringanan Pajak

Usaha ritel bisa kolaps jika tidak diberi nafas bantuan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo berharap bantuan dari pemerintah berupa keringanan pajak untuk beberapa hal. Keringanan pajak ini diminta akibat pandemik COVID-19 dan kebijakan PSBB yang membuat rugi sektor ritel hingga Rp200 triliun.

"Kami memohon kepada pemerintah membantu dengan langsung. Di sini kami meminta pembebasan pajak pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami bisa tidak terlalu besar kewajiban untuk setoran setoran tersebut," kata Budi dalam webinar, Senin (28/9/2020).

1. Daftar keringanan pajak yang diminta pengusaha ritel

Rugi Rp200 Triliun, Pengusaha Ritel Tuntut Keringanan PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pajak yang diminta pengusaha ritel ke pemerintah pusat mencakup pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 25, PPh 22 impor, percepatan restitusi PPN. Lalu, untuk pemerintah daerah, pengusaha ritel mengajukan keringanan Pajak PB 1, PBB, Pajak reklame indoor dan outdoor, pajak hiburan, pajak parkir.

"Termasuk juga sebenarnya pajak paten untuk merek dan sebagainya. Yang mana semua pajak pajak itu kita alokasikan untuk pemulihan ekonomi toko-toko itu tetap bisa buka jangan sampai timbul dan penutupan toko dan PHK," kata Budi memaparkan.

Baca Juga: Digoyang Isu Resesi, IHSG Tidak Berdaya di Akhir Sesi

2. Mengurangi dampak resesi dan percepatan pemulihan ekonomi

Rugi Rp200 Triliun, Pengusaha Ritel Tuntut Keringanan PajakIlustrasi resesi ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sejumlah pajak yang diajukan tersebut juga untuk mempersingkat dampak resesi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Indonesia disebutnya memiliki kelebihan dengan 270 juta penduduknya

"Jika tidak dibantu dan collapse, akan lebih susah lagi membangkitkannya dan resesi menjadi berkepanjangan. Pemerintah harus membantu, memberikan napas supaya perusahaan tidak collapse," katanya.

3. Rugi hingga Rp200 triliun

Rugi Rp200 Triliun, Pengusaha Ritel Tuntut Keringanan PajakSeorang pengunjung terlihat berbelanja di Mal saat New Normal (IDN Times/Anata)

Budi mengatakan pengusaha ritel merugi hingga Rp200 triliun akibat pandemik COVID-19 dan kebijakan PSBB. "Kalau angka, kami itu setahun sekitar Rp400 triliun. Kalau pun hanya 50 persen (yang operasional) ya omzetnya turun Rp200 triliun, ya kerugiannya di situ. Tapi kan biayanya nggak bisa utuh," kata Budi.

Alphonzus menjelaskan penurunan omzet terjadi karena kunjungan yang turun drastis. Masyarakat masih khawatir dengan virus corona. Kedua adalah faktor merosotnya daya belu masyarakat.

"Khusus DKI, pada saat ini ditambah dua faktor lagi yakni pembatasan di mana-mana. Ditambah lagi restoran dan kafe tidak boleh melayani makan di tempat," kata Alphonzus.

Baca Juga: Ritel Klaim Rugi Rp200 Triliun Gara-gara PSBB dan COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya