RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal itu tertuang dalam pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah
1. Bunyi pasal soal KTP bisa jadi NPWP
Dalam draf RUU HPP dijelaskan aturan KTP bisa menjadi NPWP pada Pasal 2 ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis pasal 2 ayat 1a.
Baca Juga: Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 Juta
2. KTP berfungsi jadi NPWP diatur oleh Mendagri
Editor’s picks
Adapun pada Pasal 2 ayar 10 dijelaskan bahwa KTP bisa berfungsi menjadi NPWP juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.
"Untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," ujar ayat tersebut.
Baca Juga: Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!
3. Akan diatur dalam peraturan pemerintah
Lebih lanjut, nantinya KTP yang berfungsi sebagai NPWP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam BAB IXA tentang Pendelegasian Kewenangan, Pasal 44E ayat 1 dan 2.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 1.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak," tulis ayat 2.