Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!

Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Kemenhub dan Menhub

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per kilometer.

Tarif baru ini mulai diberlakukan pada 16 Maret 2020.

"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).

1. Tarif flat per 4 kilometer

Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sunariyah)

Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

"Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampainya Rp10.500," ujar Budi.

Kenaikan itu dinilai masih batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019.

"Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," kata Budi.

Baca Juga: Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di Jabodetabek

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan

Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adapun penentuan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya adalah zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.

Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu kilometer.

Terakhir zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu kilometer.

Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi Kepmen ini dan disahkan pada 16 Maret, bertepatan dengan pemberlakuan tarif yang baru.

"Nomornya sudah ada, tinggal ditandatangani saja," katanya.

3. Rencana kenaikan berawal dari usulan asosiasi driver

Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat menyebut kenaikan menjadi Rp100 per kilometer untuk tarif ojol di zona II atau menjadi Rp 2.100 per kilometer.

Usulan mengenai tarif ojek online sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020. Kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan dari asosiasi driver (pengemudi) ojek online di Indonesia.

Baca Juga: Viral, Driver Ojol di Palembang Ini Tampar Perempuan Kasir Alfamart 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya