Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM Darurat

Sementara okupansi hotel di bawah 10 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan omzet restoran anjlok hingga 90 persen selama PPKM Darurat. Tidak hanya restoran, sektor perhotelan juga terdampak dengan okupansi di bawah 10 persen.

"PHRI yang sekarang mencatat rata-rata okupansi hotel tinggal belasan persen malah di bawah 10 persen. Omzet resto anjlok 70-90 persen selama PPKM Darurat. Adaptasi-adaptasi yang dilakukan untuk kesiapan digitalisasi terus disiapkan," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Aturan Dine In 20 Menit, Ini Pesan Sandiaga pada Penjual Makanan 

1. Sandiaga minta bendera putih di hotel dan restoran Garut diganti

Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM DaruratPengendara melewati bendera putih yang dipasang di depan Hotel Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (19/7/2021) (ANTARA/Feri Purnama)

Sandiaga lalu menyinggung 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang memasang bendera warna putih bergambar emotikon menangis sebagai ungkapan kesedihan lantaran bisnisnya terdampak PPKM. Ia meminta agar bendera tersebut diturunkan dan diganti dengan bendera merah putih yang diproduksi pelaku kreatif lokal.

"Bendera-bendera itu nantinya akan diproduksi oleh para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Garut sehingga dapat membuka peluang usaha serta memastikan roda perekonomian di sektor ekonomi kreatif di Garut dapat terus bergerak," ujar Sandiaga.

Baca Juga: WFB Kurang Nendang, PHRI Ajak School From Bali

2. Aturan awal PPKM Darurat larang makan di tempat

Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM DaruratInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada periode 3-20 Juli 2021, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam beleid itu, pemerintah melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layanan dine in atau makan di tempat.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," demikian tertulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2021).

3. Perubahan aturan pada masa perpanjangan PPKM Darurat

Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM DaruratIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pada perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah kembali merevisi aturan. Kali ini Jokowi memperbolehkan warung makan untuk menggelar dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu yang ditentukan.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," ucap Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya