Satu Minggu PPKM, Pengusaha Tuntut Jam Buka Mal Diperpanjang 

Mereka meminta agar sektor ritel diperhatikan

Jakarta, IDN Times - Berbagai pengusaha mal menuntut 3 hal ke pemerintah terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11-25 Januari 2021. Tuntutan mereka adalah: Jam operasional mal lebih panjang, bantuan bagi pekerja di sektor ritel, dan insentif bagi usaha mereka.

"Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau melulu memikirkan pertumbuhan ekonomi saja. Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemik dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh," kata kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

1. Jam buka mal lebih panjang

Satu Minggu PPKM, Pengusaha Tuntut Jam Buka Mal Diperpanjang Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Baca Juga: Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang 

Apindo bersama asosiasi lain seperti Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan Restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

Sementara, berdasarkan aturan PPKM, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB.

2. Dana hibah dan bantuan BPJS bagi karyawan

Satu Minggu PPKM, Pengusaha Tuntut Jam Buka Mal Diperpanjang Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha juga meminta agar pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel dan mal.

"Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," kata Hariyadi.

Selain itu, Hariyadi juga berharap pemerintah tetap memberikan bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji kurang dari Rp5 juta. Menurutnya, karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha.

"Subsidi Pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya," kata Hariyadi.

3. Insentif bagi sektor ritel

Satu Minggu PPKM, Pengusaha Tuntut Jam Buka Mal Diperpanjang IDN Times/Indiana Malia

Ketiga, pengusaha juga meminta agar pemilik properti atau mal, ritel dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant didalamnya, seperti: Penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, dan PBB.

Pengusaha ritel juga meminta penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan. "Karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa," kata Hariyadi.

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mal tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya: warung makan, transportasi, parkir, kost-kostan atau kontrak rumah, dan sebagainya," sambung Hariyadi.

Baca Juga: Tutup Akibat PPKM, Madiun Umbul Square Galang Dana untuk Satwa

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya