Sebabkan Jalan Rusak, Truk Obesitas Lebih Memilih Bayar Tilang 

Perlu aturan yang lebih bikin jera

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, banyak truk kelebihan beban atau obesitas alias over dimension over load (ODOL) lebih memilih membayar tilang meski ada larangan melintas. 

"Kami sudah sering menindak, cuma kebanyakan mereka lebih memilih ditilang daripada barangnya gak bisa jalan," kata Benyamin di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (28/2).

1. Butuh aturan yang membuat jera

Sebabkan Jalan Rusak, Truk Obesitas Lebih Memilih Bayar Tilang IDN Times/Wildan Ibnu

Benyamin mengatakan, pemerintah butuh aturan yang lebih ketat hingga bisa menjerat truk obesitas ini. Ia mengatakan, ketika ada peraturan menteri yang menindak dengan cara mengandangkan truk, banyak truk obesitas yang tidak lagi melintas.

"Kemarin sempat kami kandangkan itu lumayan, mereka sepi. Tapi memang harus dibahas lagi, mungkin masalah keekonomiannya seperti apa," ujar Benyamin.

2. Dikritik DPR karena sebabkan jalan jadi rusak

Sebabkan Jalan Rusak, Truk Obesitas Lebih Memilih Bayar Tilang Rapat Komisi V DPR RI dengan Menhub, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP dan Direksi Maskapai Penerbangan (IDN Times/Helmi Shemi)

Dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, BMKG dan BNPP, banyak anggota DPR yang mengeluhkan jalan rusak karena truk ODOL. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan. Ia juga mengatakan ada beberapa jalan yang dilarang bagi truk ODOL seperti Karawang dan Bandung. 

"Jalan rusak kita sudah tindak truk ODOL. (Truk) yang ODOL cari jalan lain. Begitu juga provinsi lain ada tekanan tertentu agar tak sewenang-wenang," kata Budi.

3. Beda pendapat dengan Kementerian Perindustrian

Sebabkan Jalan Rusak, Truk Obesitas Lebih Memilih Bayar Tilang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. IDN Times/Hana Adi Perdana

Meski begitu, larangan truk ODOL ini sempat mendapat tanggapan dari Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang meminta dispensasi agar truk ODOL tetap diperbolehkan melintas dengan alasan untuk distribusi produk industri yang banyak menggunakan jalur darat.

Ia meminta penangguhan aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) hingga 2023. Terkini, Kemenhub mengatakan memberikan dispensasi bagi truk ODOL hingga 2022. 
 

Baca Juga: Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol Japek

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya