Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

Dalam UU Ciptaker ada soal pembayaran iuran dari pekerja

Jakarta, IDN Times - Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi memastikan akan ada program baru dari pemerintah terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada dalam Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 46C dan Pasal 46D.

Salah satu kontroversi dalam pasal itu adalah keharusan pekerja membayar iuran dalam bentuk JKP untuk mendapatkan pesangon dari pemerintah sebanyak enam bulan gaji. JKP tersebut akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu masih dibahas (belum jelas apakah ada iuran lain atau dari BPJS Ketenagakerjaan). Tapi yang jelas pemerintah memastikan ada program baru," kata Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/10/2020).

1. Butuh modal untuk menjalankan JKP

Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata KemenakerPelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Malang tetap berjalan normal. IDN Times/ Alfi Ramadan

Berdasarkan Pasal 46E, disebutkan sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, komposisi ulang iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pada Pasa 42 ayat (2) disebutkan bahwa modal awal pemerintah adalah Rp6 triliun yang bersumber dari APBN.

"Itu yang sekarang kita bersama bahas di dalam PP kita. Kita coba melihat sumber-sumber dan negara-negara yang sudah melaksanakan ini," ujar Retno.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

2. Ketentuannya akan ada dalam waktu dekat ini

Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata KemenakerIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Retno menjelaskan bahwa besaran iuran dari pekerja dan sumber pendanaan untuk program JKP ini masih dalam proses dan ditargetkan akan keluar dalam waktu dekat ini melalu PP.

"Kami harus cari startegi JKP ini sesegera mungki untuk diimplementasikan. Ibaratnya belum ada iuran, belum ada dana yang di program ini tapi hrs jalan. Itu bagaimana caranya kita cari strategi itu," kata Retno.

3. Kontroversi pengurangan pesangon

Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata KemenakerIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapakan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) UU Ciptaker menjadi 25 kali gaji. Padahal dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.

Pemerintah mengusulkan agar pesongan PHK dibagi dua antara pemerintah dan pengusaha yakni 19 kali gaji dari pengusaha dan 6 kali gaji dari pemerintah berupa JKP yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Retno menjelaskan hal itu terjadi karena pandemik ini membuka mata bahwa masih banyak hak pekerja berupa pesangon yang diabaikan pemberi kerja. Berdasarkan data yang dimilikinya, hanya 27 persen pemberi kerja yang patuh memberikan pesangon ke pekerja mengikuti undang-undang dan aturan yang ada.

"Kami tetap mengikuti standar-standar internasional. Pemerintah dalam hal ini harus menyeimbangkan semuanya. Kita tidak ingin buat peraturan hanya di atas kertas. Harus bisa dilaksanakan. Kalau sekarang buat (aturan pesangon) yang terlalu tinggi tapi tidak dilaksanakan ya buat apa," ujar Ratna.

"Pengusaha wajib membayar pesangon sesuai aturan, harus patuh," katanya menambahkan.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya