Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai Juni

Bagaimana nasib pekerja nantinya ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para pengusaha mempertahankan pekerjanya di tengah pandemik virus corona, COVID-19 yang menggoncang perekonomian. Meski demikian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan pengusaha di beberapa sektor hanya kuat membayarkan gaji pegawai mereka hingga Juni 2020.

Beberapa perusahaan yang dimaksud adalah pariwisata, perhotelan, transportasi dan manufaktur. "Jadi itu banyak perusahaan yang memiliki masalah likuiditas atau cashflow dan mereka gak bisa bertahan lagi," kata Shinta kepada IDN Times, Kamis (9/4).

1. Pengusaha pilih merumahkan daripada PHK karyawan

Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai JuniIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan keterbatasan likuiditas dana, Shinta menjelaskan saat ini para pengusaha memilih merumahkan para karyawannya dari pada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Sebisa mungkin kita gak PHK. Uang PHK kita juga gak punya kan. Jadi lebih baik dirumahkan dulu," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja sebanyak 1.010.579 orang.

Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK 

2. Harapan pengusaha untuk bantuan pemerintah

Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai JuniIDN Times/ Shemi

Apindo berharap adanya bantuan kredit dari pemerintah, termasuk pelebaran untuk sektor yang mendapat insentif stimulus.

"Insentif stimulus memang ada kebijakan seperti PPh21 dan PPh25, tapi ini kan cuma untuk industri pengolahan, jadi mungkin bisa diperlebar (sektornya)," ujar Shinta.

3. Insentif yang diberikan pemerintah

Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai JuniMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan empat stimulus fiskal dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19. Ada empat insentif yang diberikan:

  1. Relaksasi PPh21 atau pajak penghasilan selama enam bulan untuk pekerja industri pengolahan manufaktur. Dengan dihapusnya sementara PPh21 diharapkan penghasilan pekerja di sektor itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
  2. Relaksasi PPh pasal 22 untuk impor selama enam bulan. Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor. Hal ini dilakukan untuk tetap mempertahankan laju impor.
  3. Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara tujuan ekspor. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan diharapkan ekspor dapat meningkat.
  4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan untuk membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah COVID-19. Dengan adanya percepatan restitusi, maka wajib pajak atau perusahaan dapat lebih optimal dalam pengelolaan kasnya.

Baca Juga: Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK Massal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya