Seluruh Destinasi Wisata Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru

Operasional restoran hinga tempat rekreasi dibatasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan pemerintah melarang acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api di seluruh tempat usaha dan destinasi wisata.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Ada Ancaman Omicron, PPKM Level 3 di Akhir Tahun Tetap Sesuai Jadwal

1. Aturan untuk restoran, rumah makan dan kafe

Seluruh Destinasi Wisata Dilarang Gelar Perayaan Tahun BaruIlustrasi kafe dan restoran. IDN Times/Reza Iqbal

Pada SE tersebut tercantum aturan untuk restoran, rumah makan dan kafe, yakni:

  1. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
  2. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.
  3. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Menag Minta Perayaan Natal 2021 di Rumah untuk Cegah Penularan COVID

2. Aturan tempat wisata, hiburan dan taman rekreasi

Seluruh Destinasi Wisata Dilarang Gelar Perayaan Tahun BaruPengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun untuk aturan tempat wisata, hiburan dan taman rekreasi, adalah sebagai berikut:

  1. Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda adalah zona hijau sebanyak 50 persen dan zona kuning 25 persen.
  2. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area public kainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung.

"Ini juga harus disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda," ujar Sandiaga.

3. Aturan untuk bioskop

Seluruh Destinasi Wisata Dilarang Gelar Perayaan Tahun BaruIlustrasi. Bioskop Empire XXI di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, mulai beroperasi pada Senin (26/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sementara bagi kamu yang akan menghabiskan tahun baru dengan pergi ke bioskop, Sandiaga mengatakan bahwa bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Saya mengimbau Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak," katanya.

Baca Juga: 2 Strategi Sandiaga Hadapi Varian Omicron untuk Pariwisata

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya