Sri Mulyani: Kekurangan Gaji PNS Dibayar di Pertengahan April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai negeri sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS sebenarnya terhitung sejak Januari. Lalu kalau naik sejak Januari, bagaimana dengan kekurangannya?
Tenang saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan melakukan pembayaran kekurangan gaji PNS pada April ini.
"Jadi nanti dia (gaji PNS) dibayarkan insyaallah sebelum pertengahan bulan ini," kata Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
1. Alokasi gaji sudah dilakukan
Sejak 1 April, sebagian besar kementerian dan lembaga sudah menyerahkan alokasi gaji dalam bentuk dokumen.
"Gaji PNS alokasi sudah dilakukan. Kementerian lembaga menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya (kekurangannya)," sebut Sri Mulyani.
2. Terkendala waktu yang mepet
Salah satu kendala kenapa kekurangan gaji baru dibayarkan pada pertengahan April ini karena Peraturan Pemerintah (PP) baru selesai jelang 1 April. "Sehingga mereka belum sempat merevisi," ucap Sri Mulyani.
Editor’s picks
3. Jangan khawatir, kekurangannya akan tetap dibayar kok
Saat ini pemerintah masih akan membayarkan gaji yang belum naik. Tapi kamu gak perlu khawatir, karena Menkeu mulai menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus kekurangan gaji yang akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini.
"Kita sedang menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapelnya bulan April ini yaitu dari kenaikan yang di bulan Januari, Februari, Maret, April," jelasnya.
Baca Juga: PMK Belum Keluar, Kenaikan Gaji PNS Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan
4. Hore naik gaji!
Awal April ini selutuh PNS akan naik gaji sebesar 5 persen dan berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pertimbangannya supaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Baca Juga: Hore! Gaji PNS Naik 5 Persen di Bulan April 2019