Stafsus Ungkap Souvenir Perusahaan BUMN Bisa Seharga Ponsel

Erick Thohir melarang pembagian handphone

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga blak-blakan tentang larangan bagi-bagi souvenir saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Menurut Arya, souvenir yang dibagikan bukan souvenir ecek-ecek. 

"Jangan kira souvenir seperti di perusahaan publik, bukan, souvenir aneh-aneh. Selama ini aneh-aneh," kata Arya dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (10/12).

1. Souvenir yang dibagikan bisa berupa ponsel

Stafsus Ungkap Souvenir Perusahaan BUMN Bisa Seharga PonselPexels.com/Kaique Rocha

Arya tidak mengatakan secara jelas bentuk souvenir yang dibagikan saat rapat. Namun ia menyebut bentuknya seperti ponsel. 

"Itu kalau iPhone bisa iPhone (tipe) berapa. Itu kenyataan. Ada 800 BUMN dengan anak, cucu, bayangkan itu RUPS tiap tahun. Jangan-jangan kalau koleksi hp bisa berapa (banyak)," ujar Arya. 

Baca Juga: Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir dan Sejenisnya Saat RUPS

2. Larangan bagi-bagi souvenir

Stafsus Ungkap Souvenir Perusahaan BUMN Bisa Seharga PonselIDN Times / Auriga Agustina

Dikutip dari Antara, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12).

"Akhirnya Pak Erick mengeluarkan tidak boleh ada lagi souvenir untuk kementerian ketika ada RUPS. Itu kenyataan dan kita bersih-bersih, "kata Ar

3. Demi penerapan Good Corporate Governance

Stafsus Ungkap Souvenir Perusahaan BUMN Bisa Seharga PonselMenteri BUMN Erick Thohir (IDN Times/Helmi Shemi)

Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau sejenisnya ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Erick Thohir dalam rangka penerapan Good Corporate Governance.

Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Erick Thohir Respons Curhat Awak Kabin Garuda Soal Ari Askhara

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya