Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?

Belum ada UU yang spesifik atur perlindungan pekerja mitra

Jakarta, IDN Times – Beberapa hari lalu mitra driver Gojek sempat berencana melakukan mogok melalui off bid massal. Aksi mogok digaungkan oleh para driver GoKilat (Gosend) menyikapi perubahan skema insentif yang muncul setelah lahirnya GoTo, hasil merger Gojek dengan Tokopedia. 

Mereka menyebut skema baru itu merugikan karena membuat insentif yang mereka terima berkurang, juga diberlakukan secara sepihak. Aksi protes terkait pendapatan sopir ojek online bukan baru kali ini saja terjadi. Berbagai tuntutan tentang skema batas tarif juga telah menjadi masalah alot dalam beberapa tahun ke belakang.

Bukan hanya para driver, mitra kurir perusahaan marketplace pun seringkali mengelukan nasib mereka. Pertengahan April lalu, para kurir Shopee mogok kerja. Mereka memperjuangkan nasib upah yang dipotong menjadi Rp1.800 per paket berdasarkan aturan terbaru perusahaan per 5 April. Tak hanya itu, beban mereka pun semakin berat karena jika mereka tidak sanggup mengirimkan 40 paket sehari, harga per paket menjadi Rp2.500, tanpa insentif.

Di mana pangkal persoalan? Para mitra mengeluhkan masalah upah, insentif, dan beban, dan kontrak kerja. Namun, adakah undang-undang yang mengatur hak pekerja dengan status mitra?

Baca Juga: GoTo Ubah Skema Bonus Harian, Mitra Driver Gojek Siap Mogok Massal?

1. Pekerja mitra dalam konteks ekonomi gig

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Suasana unjuk rasa driver Gojek di Kantor Gojek Komplek CBD Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Semua persoalan tuntutan hak para mitra bermuara kepada status mereka dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Masalah tak mudah diurai karena status mereka berbeda dari para pekerja kebanyakan. Nasib pekerja dengan status mitra di Indonesia belum diatur sepenuhnya secara resmi berdasarkan hukum.

Dalam perundangan ketenagakerjaan sejak dulu hingga era omnibus law, Indonesia tidak mengenal pekerja dengan status mitra. Hanya dua jenis hubungan kerja yang diakui yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurut Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, istilah pekerja mitra muncul karena adanya pola bisnis baru. Istilah pekerja mitra lekat dengan golongan gig workers dalam konteks gig economy.

Gig economy mengacu pada pada konsep pekerjaan bagi pekerja kontrak independen atau pekerja lepas, bukan pekerja paruh waktu. Istilah ini kian sering dipergunakan dalam konteks pekerja platform digital atau pekerja lepas dalam penyelenggaraan pertunjukan.

Di banyak negara, klasifikasi hukum gig workers atau pekerja gig masih diperdebatkan. Perusahaan sering mengklasifikasikan pekerja mereka sebagai pekerja kontrak. Sedangkan golongan proburuh berusaha agar mereka diklasifikasikan sebagai karyawan, di mana perusahaan harus menyediakan paket tunjangan karyawan dan hak-hak penuh karyawan lainnya.

Jumlah pekerja gig terus berkembang seiring perkembangan dunia digital dan platform yang berbasis online. “Dengan adanya pola-pola bisnis terbaru membuat potensi terhadap tumbuhnya gig worker semakin tinggi dan memang masih belum ada regulasi yang fokus terhadap gig worker,” kata Andry Satrio beberapa waktu lalu.

Dilansir gigeconomydata.org, sekitar 25-35 persen pekerja terlibat dalam pekerjaan nonstandar atau pekerjaan gig, berdasarkan survei tenaga kerja yang dilakukan MBO Patners, Freelancers' Union, dan McKinsey Global Institute. Di sisi lain, Investopedia menyebut gig economy dianggap melemahkan ekonomi tradisional pekerja penuh waktu yang sering fokus pada pengembangan karier mereka.

Di Indonesia, di mana penggolongan pekerja lepas tidak dilakukan secara spesifik, pembagian hanya didasarkan pada pekerja lepas sektor pertanian dan nonpertanian. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Keadaan Pekerja Indonesia Agustus 2020, tercatat ada 5.919.782 pekerja lepas sektor pertanian di Indonesia yang terdapat di kota dan desa.

Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2020 sebanyak 4.982.052 pekerja lepas. Meski begitu terjadi penurunan rata-rata pendapatan bersih pekerja lepas sektor pertanian di Indonesia dari Februari 2020 sebesar Rp1.070.579 menjadi Rp1.050.366 pada Agustus.

Sementara jumlah pekerja lepas nonpertanian pada Februari 2020 sebanyak 5.890.888 orang dan meningkat pada Agustus 2020 menjadi 7.197.176 orang. Namun lagi-lagi, terjadi penurunan rata-rata pendapatan bersih di mana pada Februari sebesar Rp1.757.883 menjadi Rp1.636.042 pada Agustus 2020.

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Infografis Pekerja Lepas / Bebas di Indonesia Agustus 2020 (IDN Times/Aditya)

Baca Juga: Kurir Shopee Express Mogok, Warganet Soroti Tagar ShopeeTindasKurir

2. Aturan hukum apa yang melindungi pekerja dengan status mitra?

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Lantas, tergolong pekerja dengan status yang manakah para mitra ini dan undang-undang mana yang dapat melindungi mereka? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik pemerintah yang dinilainya abai terhadap pekerja dengan status mitra ini.

Secara hukum, menurutnya, kriteria pekerja mitra termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Pasal 1 ayat 15 UU tersebut mengatakan, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

“Siapa pun yang ada tiga hal tersebut maka ia disebut pekerja,” kata Said Iqbal kepada IDN Times.

Said Iqbal menjelaskan, pekerja mitra harusnya digolongkan ke dalam PKWT. Hal itu didasarkan pada Pasal 51 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan di mana perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

“Jadi begitu dia daftar Gojek, Grab, kurir dan lain-lain, maka pada hakikatnya ada perjanjian kerja. Dengan demikian mitra pekerja ini tidak dikenal dan seharusnya pemerintah menghilangkan status mitra pekerja,” kritik Said Iqbal.

Berbeda dengan KSPI, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan sejatinya dari sisi regulasi, hubungan kemitraan diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang sebagian telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias omnibus law.

“Hubungan tersebut pada hakekatnya merupakan hubungan bisnis yang didasarkan pada perjanjian kemitraan,” katanya kepada IDN Times, Selasa (8/6/2021).

Putri menjelaskan, undang-undang tersebut berbeda dengan hubungan kerja yang dimaksud dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu hubungan antara perusahaan dengan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja yang mengandung unsur perintah, pekerjaan dan upah.

Dirjen PHI dan JSK itu lalu menjelaskan bahwa perlindungan pekerja mitra yang dapat dikaitkan dengan hubungan kemitraan ini mengacu pada upaya pemerintah mengikutsertakan mitra dalam program jaminan sosial baik jamsos kesehatan maupun jamsos ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.

“Hal ini penting untuk dapat meng-cover risiko-risiko kerja yang mungkin akan terjadi saat mitra bekerja. Kepesertaan tersebut tentunya akan lebih mudah bila dilakukan inisiasi dari perusahaan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” papar Putri.

Dia pun mengatakan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi wajib melaksanakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban termasuk upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, hak berserikat dan lain-lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gojek-Tokopedia Jadi GoTo, Apa Keuntungan bagi Konsumen dan Mitra?

3. Celah hukum yang dimanfaatkan pengusaha

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Dirjen PHI dan JSK Kementerian Ketenagkerjaan juga mengatakan bahwa permasalahan perlindungan bagi pekerja mitra diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan sebagai pengawas kegiatan kemitraan. Pelanggaran terhadap hak-hak mitra terkait pemilikan dan/atau penguasaan usaha dalam hubungan kemitraan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

“Selain itu pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang menimbulkan perselisihan juga dapat selesaikan secara keperdataan melalui gugatan perdata di pengadilan. Sementara terkait pengawasan hak-hak pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, dilakukan oleh Pengawas  Ketenagakerjaan,” kata Putri.

Bila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif tergantung pada jenis pelanggarannya. “Selain itu jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya KPPU bisa menindak jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang membahas masalah kemitraan serta Peraturan Pemerintah RI No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

"Di dalam Undang-Undang, pelaku usaha besar dilarang memiliki atau menguasai pelaku usaha nonbesar yang jadi mitranya, jadi di situ ada larangan memiliki dan larangan menguasai," ujarnya.

Meski demikian, ketika ditanya soal kasus pemotongan insentif seperti yang terjadi pada kurir mitra Shopee dan GoKilat, Guntur mengaku belum mendapat laporan ataupun inisiatif dari KPPU sendiri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Itu belum masuk. Harus ada pelaporan atau inisiatif dari KPPU. Kalau sesuai aturan kami, harus ada proses penelitian, penyelidikan, jika memang ditemukan akan ada SP1, SP3 dan nanti ada persidangan," katanya.

Lain teori dengan prakteknya. Sebuah laporan berjudul Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online, menyebut status mitra pekerja justru dimanfaatkan oleh perusahaan.

Laporan berdasarkan hasil penelitian di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menemukan, status mitra diterapkan untuk menghindari memberi pengojek online jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak.

Sejumlah temuan dalam penelitian itu menunjukkan hubungan kemitraan yang diterapkan Gojek, Grab, Shopee Express hingga Maxim berat sebelah. Laporan itu menyebut setiap keputusan penting dalam proses kerja diputuskan perusahaan platform. Perusahaan juga disebut mengontrol proses kerja ojol secara penuh melalui tiga cara yakni sanksi, penilaian konsumen, dan bonus.

Penelitian itu juga menemukan praktik hubungan kerja antara perusahaan platform dan pekerja yang disebut mitra itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan peraturan pemerintah (PP) turunan UU tersebut.

4. Bom waktu dari tumpukan persoalan hak yang dituntut para mitra

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Suasana unjuk rasa driver Gojek di Kantor Gojek Komplek CBD Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Ekonom INDEF Andry Satrio mengatakan permasalahan status pekerja mitra ini bisa menjadi bom waktu. Akan banyak permasalahan soal hak-hak mereka karena tidak ada regulasi yang secara spesifik mengaturnya.

Di tengah pandemik ini misalnya, salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah subsidi gaji. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pekerja mitra karena mereka tidak punya ikatan industrial antara perusahaan dengan mitra.

“Jadi ketika pandemik, gig workers ini diuji karena regulasi belum ada dan mereka dirugikan,” ujarnya.

Jangankan urusan subsidi gaji dari stimulus COVID-19, persoalan upah pun masih sering jadi perkara bagi para pekerja mitra selama ini. Salah satu kurir mitra Shopee, Afny menuturkan kekecewaannya terhadap kebijakan upah dari perusahaan yang dinilainya sewenang-wenang

Bekerja sejak Oktober 2020, Afny mengalami tiga kali perubahan upah. Dari Rp2.500 per paket, menjadi Rp2.200 per paket hingga yang terakhir Rp1.800 per paket. Kebijakan skema pengurangan upah yang terakhir ini, dinilai Afny dan kawan-kawannya sebagai yang paling memberatkan.

Bukan hanya nilai upah per paket yang berkurang jadi Rp1.800, target paket yang diantarkan para kurir juga dinaikkan sebanyak sepuluh paket. Jika mereka tidak dapat mengirimkan 40 paket, maka nilai upah per paket menjadi Rp2.500, tapi tanpa insentif.

"Yang awalnya bawa paket 30 dapat Rp115 ribu, jadi 40 paket baru dapat Rp115 ribu. Kalau gak dapat 40 paket, dihitung Rp2.500. Kalau bawa 41 paket maka hitungannya Rp115 ribu ditambah Rp1.800. Bawa 42 paket ditambah Rp3.600 dan seterusnya," papar Afny.

Perihal kebijakan baru yang dinilai memberatkan ini, para kurur mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terlebih dulu. "Itu (keputusan pengurang upah) per tanggal 5 (April). Surat dikasih minggu kemarin, anak-anak (kurir mitra Shopee) gak ada yang mau tanda tangan. Anak-anak merasa keberatan," tutur Afny kepada IDN Times beberapa waktu lalu.

Surat keputusan tentang kebijakan baru itu pun, menurutnya tidak melalui prosedur resmi seperti biasanya. "Kenapa gak ada hitam di atas putih seperti dulu. Tertulis per tanggal 5 berubah, kita baru dikasih seminggu yang lalu, itu juga malamnya di grup ada yang bilang gak ada sosialisasi, gak tahu tanggal berapa, tapi isunya udah keluar (duluan)," tambahnya.

Menjawab isu ini, Executive Director Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan bahwa insentif para mitra pengemudi Shopee Express (SPX) sangatlah kompetitif di industri jasa logistik.

“Dapat kami informasikan bahwa insentif untuk mitra pengemudi SPX sangatlah kompetitif di industri jasa logistik. Contohnya, jika seorang mitra pengemudi SPX di wilayah Jabodetabek membawa 80 paket dalam sehari, mereka bisa mendapatkan insentif rata-rata senilai Rp2.213 untuk setiap paket,” katanya.

“Sebagai ilustrasi, rata-rata upah per paket yang ada di pasaran berkisar Rp1.700 dan Rp2 ribu oleh jasa logistik lainnya,” tambahnya dalam sebuah pernyataan.

pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Airlangga, M Hadi Subhan, mengingatkan perusahaan yang menerapkan status pekerja mitra agar mengevaluasi kembali hubungan kerja dengan pekerjanya. 

Dia mengatakan penerapakan status pekerja mitra dalam jangka waktu dekat memang bisa menguntungkan perusahaan karena biaya gajitidak sebesar status pekerja kontrak atau tetap. Namun, dia mengingatkan hal ini bisa membahayakan perusahaan di masa depan.

"Karena tidak ada kohesivitas antara pekerja dengan perusahaan. Kalau jangka panjang bisa merugikan perusahaan. Kalau jangka pendek barangkali perusahaan untung karena biaya yang minim untuk gaji dan lainnya. Tapi untuk investasi jangka panjang itu dia rugi," kata Hadi kepada IDN Times.

Kasus kurir dengan status mitra tadi, ujarnya mencontohkan, bisa memengaruhi kualitas pelayanan. Hal itu bisa berdampak buruk bagi nama baik perusahaan. Di sisi lain, itu juga bisa merugikan masyarakat. Apalagi, pekerja mitra cenderung akan lebih mudah berpikir untuk berpindah-pindah tempat kerja.

"Misal ada masalah. Dia berpikir, 'Saya dihentikan, saya bisa kerja di mitra lain'. Kalau pekerja tetap, misalnya dia mau melanggar juga mikir karena sudah berkarier lama," ujarnya.

5. Indonesia butuh regulasi yang secara spesifik mengatur pekerja mitra

Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dengan segala permasalahan itu, Indonesia dinilai butuh regulasi yang harus mengatur pekerja mitra. Apalagi di tengah perkembangan perusahaan berbasis digital, akan ada lebih banyak lagi pekerja berstatus mitra. INDEF menyarankan pemerintah serius menggodok regulasi ini.

“Kita perlu masukan agenda ini setidaknya di BPJS Ketenagkerjaan. Mereka bisa jadi pioneer untuk menghadirkan social insurance bagi gig worker tersebut,” kata Andry Satrio.

Terakit regulasi yang mengatur hak-hak pekerja berstatus mitra ini, KSPI mengaku akan mengajukan gugatan hukum. “Dari awal kami ajukan surat dan gugatan ke Mahkamah Agung bahwa pekerja yang disebut mitra harus diikat dengan perjanjian kontrak kerja," kata Said Iqbal.

Kepada IDN Times, Presiden KSPI itu mengaku terinspirasi dari langkah serikat pekerja Uber di Amerika Serikat dan Inggris yang berhasil memenangi tuntutan para pengemudi soal pengangkatan status di pengadilan pada 17 Maret lalu. 

Uber Technologies Inc, akhirnya mengangkat lebih dari 70 ribu pengemudi mereka di Inggris menjadi karyawan tetap. Para pengemudi Uber mendapat upah sesuai ketentuan upah minimum nasional sebesar 8,72 poundsterling atau 12,07 dolar AS. Mereka juga mendapat berbagai tunjangan seperti cuti libur berbayar, dana pensiun, dan asuransi.

"Kami akan memeriksa gugatan ulang yang komprehensif seperti kasus Uber di AS, Mungkin bersamaan satu kasus lagi yang kami persiapkan yaitu outsource di PLN, mungkin 2-3 minggu ke depan (akan gugat ke MA),” tutur Said.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya