4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Umat Islam memiliki kewajiban mengeluarkan zakat sebagaimana rukun Islam keempat. Zakat berasal dari kata bahasa arab, zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 43 yang memiliki arti “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku", juga mengajak umat muslim untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Maka, senantiasa mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan pada saat bulan puasa adalah zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang harus kamu bayarkan yaitu sebanyak satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Nah berikut ini adalah empat rukun zakat fitrah yang perlu kamu tahu.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Berniat
Dalam menunaikan zakat fitrah, pertama-tama kamu harus melafalkan niat. Niat zakat fitrah sebagai berikut:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”
2. Ada muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah
Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Seorang Muzakki harus memiliki syarat seperti:
Editor’s picks
- Islam
- Merdeka, tidak dalam kondisi terjajah, bukanlah seorang budak, dan dalam kondisi finansial yang cukup.
- Berakal dan Baligh
- Harta mencapai nisab, atau batasan antara kekayaan tersebut menjadi wajib zakat atau tidak. Bilamana mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan.
- Harta mencapai haul, atau harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun.
Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?
3. Ada mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah
Sementara mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Alquran dalam surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut berbunyi:
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”
Sehingga ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
- Fakir: Golongan orang yang tidak memiliki harta.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari
- Gharim: Orang yang kesulitan hidupnya akibat terlilit utang. Golongan ini masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu gharim akibat memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim untuk kepentingan masyarakat.
- Riqab atau hamba sahaya
- Mualaf atau orang-orang yang belum lama memeluk agama Islam
- Fisabilillah: Orang-orang yang berperang membela Islam
- Musafir: Orang-orang bepergian jarak jauh menggunakan kuda atau berjalan kaki.
- Amil: Orang yang mengurus pembayaran dan penyaluran zakat
4. Ada harta yang untuk berzakat
Harta yang bisa digunakan untuk berzakat seperti penghasilan, hasil perdagangan, hasil pertanian atau peternakan, simpanan logam mulia, kepemilikan saham, tabungan diam dan barang temuan.
Adapun untuk syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah dimiliki penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
Baca Juga: Investasi untuk Akhirat, Ini Contoh Amal Jariyah yang Perlu Kamu Tahu