Tahap Awal, Ada 9 Juta UMKM Terima Bansos

Akan mulai dibagikan pertengahan Agustus ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan ada 9,1 juta target penerima bantuan sosial (bansos) produktif bagi UMKM. Rencananya bansos ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran mencapai Rp22 triliun.

Namun, hingga saat ini, terkumpul 17 juta pelaku usaha mikro berdasarkan data dari Himbara (BRI dan BNI), BUMN (PNM dan PT Pegadaian), Bank Pembangunan Daerah, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Wakaf Mikro.

"Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop dan UKM, Kementerian Keuangan dan OJK," kata Teten dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nantinya masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta yang akan disalurkan pada pertengahan Agustus 2020.

1. Kalau mau dapat bantuan kamu harus aktif mendaftar

Tahap Awal, Ada 9 Juta UMKM Terima BansosDok Humas Pemprov

Teten juga mengingatkan agar kamu sebagai pelaku usaha yang belum mendapatkan modal kerja dan investasi harus aktif mendaftar. Kamu bisa mendaftar melalui dinas koperasi terdekat.

"Kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar penyaluran ini tepat dan tepat waktu sehingga UMKM yang saat ini mengalami masalah bisa segera produktif," katanya.

Baca Juga: Asyik, Kamu Bisa Dapat Bansos meski Baru Mulai Usaha Lho!

2. Pemerintah pastikan penerima bansos tepat sasaran

Tahap Awal, Ada 9 Juta UMKM Terima BansosIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain sudah didata oleh berbagai lembaga yang ada, Teten juga mengatakan penyaluran bansos ini akan berjalan baik karena nantinya penerima bansos harus membuat rekening bank.

"Kita khawatir bantuan ini jatuh ke yang sudah meninggal, tapi ini sekarang mereka sudah harus bikin buku tabungan. Jadi paling tidak ada tanda tangan dan recheck sebelum menerima," ujar Teten.

3. Siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bansos

Tahap Awal, Ada 9 Juta UMKM Terima BansosUMKM Palembang membuat kerajinan tangan konekter masker nuansa kemerdekaan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bansos ini terbuka bagi kamu yang baru mulai membuka usaha. Pemerintah tidak akan membatasi meski umur usaha kamu baru 1-2 bulan. "Menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini kita tidak batasi. Apakah orang yang baru mulai usaha itu tidak tertutup (mendapat bansos)," kata Teten.

Mereka yang dilarang atau tidak berhak menerima bantuan adalah yang sudah atau sedang menerima bantuan permodalan dari perbankan, bukan ASN, bukan anggota TNI, Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.

"Ini penting datanya. Kami yakin mudah untuk meng-cleansing data seperti itu," katanya.

Baca Juga: Satgas PEN: Sisa Anggaran Rp35 Triliun untuk UMKM Bakal Direalokasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya