Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambah

Perokok anak dan perempuan jumlah bertambah

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pada Jumat (13/9) telah mengumumkan cukai rokok akan naik sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Harga eceran rokok pun ikut naik sebesar 35 persen. Ia mengatakan kebijakan itu segera dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Lalu, apa ya yang mendorong pemerintah untuk menaikan cukai rokok sebesar 23 persen?

1. Kemenkeu menaikan cukai rokok untuk mengendalikan tren kenaikan perokok

Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok NambahPixabay/HansMartinPaul

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran sebesar 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, melindungi kepentingan industri termasuk petani dan pekerja hasil tembakau serta menjaga penerimaan negara. Lagipula sejak 2018 cukai rokok tidak mengalami kenaikan. 

"Sehingga gampangnya lompatan (cukai rokok) ini dua tahun dari 2018 ke 2020, kan begitu," kata Heru di Kementerian Keuangan seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Sabtu (14/9).

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran

2. Cukai rokok di tahun 2019 sudah tak menalami kenaikan

Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambahbeacukai.go.id

Heru menjelaskan kenaikan di tahun 2020 ini untuk mengompensasikan karena di tahun 2019, tarif cukai tembakau tidak mengalami kenaikan. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memprediksi negara akan mendapatkan penerimaan tambahan sebesar Rp179 triliun apabila cukai rokok dinaikan hingga 23 persen. 

3. Kenaikan harga dilihat dari jenis tembakau

Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok NambahIDN Times/Debbie Sutrisno

Penyesuaian tarif ini juga akan dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau tersebut mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif. Memang kompleks tapi intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal," kata Heru.

Selain itu, kebijakan tarif baru ini akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibandingkan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.

"Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Prinsip itu yang akan diramu lebih detail," tutur dia. 

4. Menkeu Sri Mulyani menaikan cukai rokok karena ingin mencegah jumlah perokok

Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok NambahIDN Times / Istimewa

Kepada media, Menkeu Sri Mulyani berharap dengan naiknya cukai rokok, maka bisa mencegah jumlah perokok. Sebab, data statistik menunjukkan perokok perempuan dan anak-anak setiap tahunnya bertambah. 

"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Lalu, (perokok) perempuan naik dari yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata perempuan yang akrab disapa Srimul itu. 

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

Topik:

Berita Terkini Lainnya