Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengeceknya

Cek dulu legalitas pinjolnya sebelum mengajukan pinjaman

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Ini adalah situs yang memungkinkan kamu untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol).

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini

1. Cek segalanya tentang pinjol ilegal di cekfintech.id

Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah MengeceknyaIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Situs www.cekfintech.id ini juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan beserta sosial media resmi mereka.

"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

2. Asosiasi fintech juga luncurkan pedoman perilaku penyelenggara fintech

Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah MengeceknyaPerbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya itu, AFTECH bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan, termasuk khusus untuk fintech lending yang bertanggung jawab.

"Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab," ucap Pandu.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

3. Kebijakan penurunan biaya transaksi di pinjol legal

Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah MengeceknyaIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

AFPI sebelumnya juga telah menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman ini mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain.

Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan penurunan biaya ini sebagai salah satu langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangaku untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," kata Adrian dalam diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Bunga Pinjol Mau Diturunkan Jadi 0,4 Persen

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya