Tarif Pajak Badan Bakal Turun Bertahap Hingga 17 Persen 

Pada 2023 badan yang go public hanya kena pajak 17 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Tarif Pajak Badan akan turun bertahap hingga 17 persen dalam beberapa tahun ke depan. Pajak badan turun 17 persen berlaku bagi perusahaan yang sudah go public pada 2023 nanti.

Bagaimana tahapan pemerintah menurunkan pajak badan ini?

1. Pajak badan turun hingga 20 persen pada 2021

Tarif Pajak Badan Bakal Turun Bertahap Hingga 17 Persen IDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah secara bertahap akan menurunkan tarif pajak badan mulai 2021 menjadi 20 persen dari sebelumnya 25 persen.

"Dan untuk periode 2023 akan menjadi 20 persen," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

2. Pengurangan tarif pajak bagi yang sudah go public

Tarif Pajak Badan Bakal Turun Bertahap Hingga 17 Persen IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bagi badan yang sudah go public, pemerintah akan mengurangi tarif PPh 3 persen lagi di bawah tarif penurunan yang disebutkan di atas.

"Hanya untuk yang go public yang baru selama 5 tahun sesudah mereka go public," ujar eks direktur pelaksana Bank Dunia ini.

3. Rincian pengurang pajak badan hingga 2023

Tarif Pajak Badan Bakal Turun Bertahap Hingga 17 Persen Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dengan demikian untuk badan yang go public, pajak akan turun dari 22 persen menjadi 19 persen dan yang go public nanti di tahun 2023.

"Mereka akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen, karena turun 3 persen di bawah tarif normal," jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan Tarif PPh Dividen dalam negeri.

"Dalam hal ini dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan dan nanti akan kita atur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah di bawahnya," jelas Sri Mulyani.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya