Teh, Kopi, Cola dan Minuman Energi Diusulkan Kena Cukai Hingga Rp2.500

Kok bisa kena cukai? Apa sebabnya?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk minuman berpemanis. Nantinya, minuman seperti teh kemasan, minuman karbonasi seperti  cola dan minuman energi bakal dikenai cukai.

Tarifnya beragam, untuk teh kemasan diusulkan sebesar Rp1.500, minuman karbonasi dan lainnya seperti minuman berenergi sebesar Rp2.500.

"Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran. Misal, kopi saset yang isinya banyak gula," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Namun cukai tidak akan dikenakan untuk minuman manis seperti yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula. "Kemudian barang berpemanis yang diekspor, rusak atau musnah (tidak dikenakan cukai)," ucap Sri Mulyani.

1. Potensi penerimaan cukai hingga Rp62,5 triliun

Teh, Kopi, Cola dan Minuman Energi Diusulkan Kena Cukai Hingga Rp2.500Ilustrasi perkembangan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan usulan pengenaan cukai ini, potensi penerimaan ditargetkan mencapai Rp6,25 triliun per tahun. Dengan rincian, Teh kemasan penjualan per tahun 2.191 juta atau 2,19 miliar. "Ini berdasarkan estimasi penjualan tahun 2015 sebagai baseline," ujar Sri Mulyani.

Untuk minuman karbonasi dan mengandung gula produksinya 747 juta liter. Estimasi produksi setelah cukai ada 687 juta karena elastisitas 0,8, maka potensi penerimaan Rp1,7 triliun.

Terakhir adalah minuman berenergi dengan produksi 808 juta liter per tahun. Jika dikenakan tarif cukai dan elastisitas 0,8, maka estimasi produksi setelah cukai 743 juta dan potensi penerimaan Rp1,85 triliun.

Namun Sri Mulyani mengaku pihaknya belum menghitung dampak pada inflasi. "Karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi. Nanti kami sertakan dari Badan Kebijakan Fiskal," ujarnya.

Baca Juga: 'Rokok' Bikin Penerimaan Cukai Lebih Kinclong Dibanding Pajak

2. Target cukai, pembayaran, dan pengawasan

Teh, Kopi, Cola dan Minuman Energi Diusulkan Kena Cukai Hingga Rp2.500Rapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan ekstenfikasi cukai plastik (IDN Times/Shemi)

Nantinya pemilik pabrik dan importir minuman berpemanis akan dikenakan cukai berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan. "Minuman dengan kadar gula dan pemanis buatan dikenakan tarif lebih tinggi," kata Sri Mulyani.

Pembayaran cukai diusulkan pada saat minuman berpemanis dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan Pabean. "Nantinya pembayaran berkala setiap bulan," kata Sri Mulyani.

Sementara untuk pengawasan cukai minuman berpemanis ini akan dilakukan melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik dan audit.
 

3. Masalah kesehatan menjadi alasan usulan cukai minuman berpemanis

Teh, Kopi, Cola dan Minuman Energi Diusulkan Kena Cukai Hingga Rp2.500lvhn.orh

Sri Mulyani memaparkan sudah banyak negara yang mengenakan cukai minuman berpemanis untuk pengendalian konsumsi gula sebagai salah satu gaya hidup yang lebih sehat. Ia menyinggung masalah kesehatan seperti penyakit diabetes sebagai salah dampak dari minuman berpemanis.

"Implikasi diabetes bermacam-macam, mulai dari kesehatan, apakah dari stroke, maupun gagal ginjal dan lain-lain," katanya.

Di Indonesia sendiri, lanjut Sri Mulyani, prevalensi diabetes melitus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam.

"Dari 1,5 persen 2013 menjadi 2 persen penduduk. mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar BPJS kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per Lembar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya