Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster

Bagaimana tanggapan KKP?

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan diputuskan usai Ombudsman menemukan adanya empat potensi malaadministrasi dalam pelaksanakan kebijakan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI.

Apa saja empat dugaan malaadministrasi tersebut? Serta, bagaimana respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?

1. Diskriminasi hingga imbalan dalam kebijakan ekspor benih lobster

Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih LobsterFoto benih lobster (ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd)

Baca Juga: Usut Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dirjen Budidaya KKP

Yeka mengatakan potensi malaadministrasi pertama adalah adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL.

"Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

2. Tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pejabat KKP

Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih LobsterInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Temuan potensi malaadministrasi ketiga, lanjut Yeka, adalah tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.

Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.

3. Ombudsman berikan saran ke KKP

Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih LobsterIlustrasi Benih Lobster. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Yeka menjelaskan, pada 15 Februari 2021, Ombudsman telah menyampaikan hasil temuan kajian dan menyampaikan dua opsi saran kepada pihak KKP.

Opsi pertama yang Ombudsman menyarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.

Sementara opsi kedua saran Ombudsman adalah agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.

"Ombudsman juga meminta KKP mengkaji dan membentuk sovereign wealth fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budi daya lobster dan produk perikanan lainnya," paparnya.

4. Respons KKP terhadap larangan ekspor benih lobster Ombudsman

Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih LobsterMenteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Lombok IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina, mengatakan bahwa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sudah memutuskan tidak mengizinkan ekspor benih lobster. KKP hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.

“Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan, Rina menyatakan, pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.

“Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyelundupan 72 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan Di Bandara Soetta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya