Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK 

3 fintech dengan status masih terdaftar meski belum berizin

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbaharui data jumlah penyelanggara pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sampai 25 Oktober 2021, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat sebanyak 104 penyelenggara.

"Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar," kata OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

1. Daftar tiga perusahaan yang belum berizin

Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Ketiga penyelenggara atau fintech dengan status masih terdaftar dan belum berizin adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

Dengan demikian, ada 104 fintech ilegal terbaru:

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek 

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus 

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO 

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang 

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU 

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA 

73. Danacita

74. Ikimodal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu 

83. danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak 

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir

99. ETHIS

100. CROWDE

101. KawanCicil

Daftar fintech terdaftar:
1. Cashwagon

2. Findaya

3. Asetku 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

2. Berkurang dua perusahaan dibanding awal Oktober

Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

OJK juga melaporkan, jumlah ini berkurang dari yang sebelumnya 106 penyelenggara fintech. Penyebabnya, dikarenakan mundurnya dua perusahaan yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

"Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," ujar OJK.

3. OJK imbau hanya gunakan pinjol legal saja

Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Kamu dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menutup 116 entitas pinjol ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Selain itu, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar Pinjaman

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya