Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan Publik

Warga tidak bisa perpanjang SIM, paspor, akses perbankan

Jakarta, IDN Times - Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan terancam tidak bisa mengakses layanan publik.

"Kalau Anda gak bayar BPJS, gak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, tidak bisa transaksi perbankan, ambil kredit di bank," kata Fachmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (7/10).

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Siapa yang Membuat BPJS Kesehatan Sekarat

1. Ada peraturannya, tapi tidak pernah dieksekusi

Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan PublikIDN Times/Indiana Malia

Menurut Fachmi, sanksi tersebut sudah ada secara tekstual selama ini, hanya saja tidak pernah dieksekusi.

"Itu hanya pernah jadi kontekstual tahap eksekusi, karena pelayanan publik tidak ada di BPJS tapi di lembaga lain," ujar Fachmi.

Aturan soal sanksi publik itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan menunggu instruksi presiden

Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan PublikIDN Times/Shemi

Agar sanksi tersebut dapat dieksekusi, Fachmi mengatakan, pihaknya masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Saat ini kita masuk fase berikutnya yang sedang diinisiasi, inpres lewat Kemenko PMK yang menginisiasi sanksi pelayanan publik," katanya.

3. Penyebab utama BPJS Kesehatan defisit Rp32 triliun

Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan PublikIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan penyebab kenapa BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp32 triliun tahun ini, karena 32 juta orang dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Dari 265 juta (penduduk Indonesia) itu yang buat bleeeding 32 juta. Yang lainnya tidak buat bleeding," kata Mardiasmo.

Dalam PBPU dibagi menjadi 2 kelas yakni jelita dan jelata. Mardiasmo menyebut, kelas jelita sebagai penyebab defisitnya BPJS Kesehatan karena hanya membayar saat mereka sakit.

"Karena mereka menggunakan yang namanya effort selection. Dia mendaftar pada saat sakit, dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti, tidak bayar premi lagi," jelasnya.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tak Bantah Ada Kecurangan yang Sebabkan Defisit 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya