Tiket Pesawat Turun 50 Persen, Ini Ketentuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah penantian panjang, akhirnya pemerintah dan pihak terkait sepakat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik.
1. Tiket murah berlaku di hari tertentu saja
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan penerbangan domestik untuk LCC yang diberikan penurunan harga tiket hanya berlaku setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
"Jadi yang turun tiket pada hari Selasa, Kamis, Sabtu. Kemudian jam keberangkatan antara 10.00 sampai 14.00 waktu local time di masing-masing bandara," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Imbas Tiket Pesawat Naik, Pelabuhan Boom Baru kebanjiran Penumpang
2. Ada ketentuan lainnya juga nih
Editor’s picks
Selain itu juga ada alokasi kursi pada setiap pesawat untuk penerbangan murah. Meski demikian, pemerintah dan pihak terkait masih membicarakan lebih lanjut mengenai detail rute penerbangan domestik yang mengalami penurunan tarif.
"Kami akan bertemu satu dua hari ini untuk menghitung flight mana yang secara spesifik mengalami penurunan tarif dan mengumumkan di hari Kamis," imbuhnya.
3. Dihadiri sejumlah pihak dan perwakilan maskapai penerbangan
Dalam rapat koordinasi lanjutan mengenai evaluasi kebijakan penurunan tiket maskapai penerbangan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Perwakilan Menteri BUMN, Garuda, Lion Air Group, serta Angkasa Pura I & II berkomitmen untuk memberikan penerbangan murah bagi masyarakat.
"Memang tidak mudah setelah kita melakukan simulasi tarif perhitungan dari Garuda dan Lion menyampaikan prosedur biaya cukup berat, namun berlima ini menyampaikan komitmennya untuk menurunkan biaya terkait penebangan," kata Susiwijono.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia