Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  

Sudahkah kamu membayar pajak?

Jakarta, IDN Times - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian sebuah negara. Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya, akan masuk ke dalam penerimaan negara.

Untuk lebih memahami tentang pajak, kamu perlu menilik unsur-unsurnya. Dengan demikian kamu bisa membedakan, ada di golongan mana kamu, bagaimana kewajiban pajakmu, dan berapa tarifnya. 

Nah, berikut ini adalah unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia.

Baca Juga: KTP Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar Pajak

1. Subjek pajak

Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Selain itu, subjek pajak dibagi menjadi dua yakni:

Subjek pajak dalam negeri
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah: orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.

Subjek pajak luar negeri
Adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar yang memperoleh pengasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha ataupun tidak. Jadi, jika kamu yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri.

Besaran pajak bagi subjek pajak luar negeri berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.

2. Wajib pajak

Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Unsur kedua pajak adalah wajib pajak. Pengertian wajib pajak adalah subjek pajak, baik pribadi atau badan yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak.

Biasanya, orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan.

Selain itu, wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP.

Jika wajib pajak tidak membayar pajak, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

3. Objek pajak

Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  Ilustrasi bangunan di Kota Xiamen, Provinsi Fujian, Tiongkok (IDN Times/Mela Hapsari)

Objek pajak adalah benda atau produk atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya dari subjek pajak. Objek pajak juga merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia.

Misal, kamu punya bangunan, yanah untuk sebuah usaha, maka kamu harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah yang termasuk ke dalam pajak bangunan (PBB) dan pajak dari usaha kamu tersebut.

Baca Juga: Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya

4. Tarif pajak

Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  Ilustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Pengertian tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani objek pajak.

Besaran tarif pajak sangat variatif dan umumnya berbeda satu sama lain. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu: Tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, tarif pajak proporsional dan tarif pajak tetap.

  1. Tarif pajak progresif persentasenya sebanding dengan kenaikan objek pajaknya seperti penghasilan (PPh).
  2. Tarif pajak degresif yaitu tarif pajak yang persentasenya akan semakin rendah ketika objek pajaknya meningkat.
  3. Tarif proporsional memiliki persentase tetap meskipun objek pajaknya menurun atau meningkat, contohnya PPN 10 persen.
  4. Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap berapa pun nilai objek pajaknya, contohnya Bea Meterai Rp10 ribu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya