Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS

Gak perlu ketemu menteri dan kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin bahwa tidak ada pungutan biaya untuk mengurus izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberi kemudahan dalam berusaha.

"Salah satu intisari Undang-Undang Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMKM yang dulu batas (omzet) Rp500 juta sekarang jadi Rp5 miliar itu semua gratis," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Sistem OSS Dibangun Indosat, Bahlil: Bukan Kaleng-Kaleng!

1. Izin usaha dipermudah, tak ada alasan untuk tidak mengurusnya

Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSSIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada acara peluncuran aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) itu, Bahlil juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memberikan bantuan insentif Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.

"Terima kasih Bu Menkeu yang telah membayar SNI, sertifikasi halal. Jadi tidak ada alasan lagi ke adik-adik kita yang memulai usaha mengatakan izin itu butuh biaya lagi. Gak perlu ketemu menteri, gak perlu ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS, dia akan dapatkan (izin usaha) karena itu masuk skala rendah," papar Bahlil.

Baca Juga: Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen

2. Tidak ada izin yang ditarik ke pemerintah pusat

Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSSMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menghadiri acara peletakan batu pertama pabrik baru Nestlé Bandaraya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kementerian Investasi)

Bahlil juga memastikan tidak ada izin berusaha yang ditarik ke pemerintah pusat. Semua izin berusaha akan diselesaikan di tingkat pemerintah daerah.

"Tidak ada, semua di daerah. Cuma kami atur di NSPK, contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif di dalam PP Nomor 5," katanya memamparkan.

3. Persulit izin usaha bakal banyak efek dominonya

Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSSIlustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Eks Ketua HIPMI ini melarang pihak-pihak yang mempersulit izin usaha. Menrutnya, hal tersebut akan berimbas cukup panjang pada perekonomian Indonesia. Salah satu imbasnya adalah terhambatnya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kemudahan berusaha.

"Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini pengusaha ada bagus dan gak bagus juga, jadi kalau pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih di periode NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat Kabupaten, kota, provinsi," kata Bahlil.

Baca Juga: Bahlil: Kalau Semua Orang Berpikir Mau Jadi Karyawan, Musibah bagi RI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya