UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak buat Dunia Usaha Saat Pandemik

Anggota DPR minta masyarakat sambut positif UU HPP

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menjadi salah satu solusi keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.

“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

1. UU HPP akan jadi solusi pajak buat dunia usaha

UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak buat Dunia Usaha Saat PandemikAnggota DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (Dok.ANTARA)

Legislator Partai Golkar itu mengatakan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemik COVID-19. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan COVID-19 kemudian menghadapi impitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp10 Juta

2. Misbakhun ajak masyarakat sambut UU HPP

UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak buat Dunia Usaha Saat PandemikIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Misbakhun menilai pandemik COVID-19 telah memukul semua sektor. Untuk itu, ia mengajak semua kalangan menyambut UU HPP secara positif.

"Pandemik yang berujung resesi itu, membuat para pelaku usaha juga harus membayar pajak," katanya.

3. UU HPP disebut dapat dongkrak penerimaan pajak 2022

UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak buat Dunia Usaha Saat PandemikWakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pada Oktober 2021, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan bakal ada kenaikan penerimaan pajak dari yang sudah ditargetkan pada tahun 2022 mendatang. Peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 bisa mencapai hampir Rp140 triliun seiring dengan diberlakukannya UU HPP.

"Terkait penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan ada peningkatan. Beberapa peraturan (di UU HPP) itu akan berlaku pada 2022, seperti PPN mulai 1 April 2022, PPh diberlakukan juga di 2022. Jadi kita melihat ada potensi peningkatan," kata Suahasil dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) malam.

Baca Juga: Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya