Viral! Beli Minyak Goreng Tunjukkan Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah foto minyak goreng viral di media sosial. Hal itu lantaran untuk membeli minyak goreng subsidi tersebut diharuskan menyertakan fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin," tulis pesan pada foto yang diunggah akun @video_medsos di Instagram seperti dikutip pada Selasa (22/2/2022).
IDN Times mencoba menanyakan isi unggahan tersebut ke Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.
Baca Juga: Terungkap! 61 Ton Minyak Goreng Curah di Makassar Malah ke Perusahaan
1. Pembatasan pembelian minyak goreng
Foto viral tersebut diambil pada 18 Februari 2022. Pada foto tersebut juga tertulis bahwa minyak goreng ini merupakan program pemerintah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter. Harga ini berlaku untuk minyak goreng merek Sania, Sovia dan Fortune.
Selain menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin, keterangan foto tersebut menyebut untuk pembelian kemasan satu liter maksimal dua buah Rp14 ribu per merek dan per struk. Lalu, untuk kemasan pembelian kemasan dua dan lima liter maksimal satu buah masing-masing Rp28 ribu dan Rp70 ribu per merek dan per struk.
Baca Juga: Ada Temuan Penimbunan Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Buat Kebijakan
2. Ragam komentar warganet kritik aturan pembelian minyak goreng
Editor’s picks
Postingan tersebut kini disukai oleh 1.389 orang dan dibanjiri 380 komentar. Banyak warganet yang mengeluhkan terkait aturan pembelian tersebut.
"Kok sekarang apa-apa susah padahal mau beli ya," tulis akun @ar.dian280.
"Atas dasar apa minimarket minta begitu, haaaa... sudah susah begini keadaan tambah lagi begitu," kata akun arizamorano18.
"Kok gak sekalian ada syarat wajib sertakan BPJS aktive," ujar akin @sofyan785.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!
3. Langkanya minyak goreng meski harga sudah turun
Pada akhir Januari 2022 Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru di pasaran per 1 Februari 2022. Harga yang ditetapkan akan berbasis pada tiga kategori minyak goreng.
Untuk minyak goreng curah, HET yang ditetapkan adalah Rp11.500 per liter. Lalu minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp13.500 per liter. Sementara, untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Sayangnya kebijakan ini lalu menimbulkan kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah. Sebagai contoh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga di Tangerang Selatan mengaku, kesulitan memperoleh minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
Sementara, Manto, pedagang gorengan skala kecil di BSD, Serpong juga merasakan hal yang sama. Menurut dia, saat ini warung-warung kecil tidak lagi memiliki stok yang cukup ketika dia membutuhkan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng juga terjadi di Kabupaten Sleman dan Jawa Barat, serta beberapa daerah lainnya.