Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji Bina

Pelaku usaha akan dibina, bukan ditangkap terkait izin edar

Jakarta, IDN Times – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM. 

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnya

1. Pelaku UMKM akan dibina, bukan ditangkap

Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji Binailustrasi makanan manis (unsplash.com/乐融 高)

Pada pertemuan tersebut telah ada MoU atau Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.

Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.

Baca Juga: Makanan Beku yang Diimpor dari Brasil Positif Terpapar COVID-19

2. Polri akan terbitkan aturan penanganan izin edar bagi UMKM

Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji BinaIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Henra lalu menambahkan setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Olahan Makanan Beku Picu Kanker? Begini Penjelasannya

3. Polri juga akan buat klasifikasi sertifikasi produksi yang dapat izin dan yang tidak

Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji BinaIlustrasi makanan cepat saji di London, Inggris. (IDN Times/Anata Siregar)

Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” kata Henra.

4. Pengakuan

Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji Binawikimedia.org

Pengakuan penjual makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar viral di media sosial. Seorang warganet mengunggah cerita di Twitter tentang temannya, seorang penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar. 

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” cuitnya.

Dia pun kemudian membagikan screenshot dari Instagram Story temannya yang berisi:

“Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, Cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah.”

“Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya.”

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya