Wacana Kenaikan Tarif Tol, Jasa Marga Akui Ajukan Usulan Penyesuaian

Berikut daftar tol yang akan terkena penyesuaian tarif

Jakarta, IDN Times - Sejumlah jalan tol dikabarkan akan naik tarifnya tahun ini. Menyoal hal tersebut. Menyusul kabar tersebut, Jasa Marga menyatakan akan mengajukan usulan penyesuaian tarif tol sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penyesuaian tarif tol ini mengacu kepada dasar hukum penyesuaian tarif tol yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Ini Fakta tentang PT Jasa Marga sebagai Pemimpin Pasar Jalan Tol

1. Ruas tol yang terkena penyesuaian tarif

Wacana Kenaikan Tarif Tol, Jasa Marga Akui Ajukan Usulan PenyesuaianDok. Jasa Marga

Penyesuaian tarif tol akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga yakni, Palikanci, Belmera, Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, Jagorawi, Jakarta-Tangerang.

2. Penyesuaian tiap 2 tahun

Wacana Kenaikan Tarif Tol, Jasa Marga Akui Ajukan Usulan Penyesuaianinstagram.com/hafiz_maufoto/

Dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

3. Proses penyesuaian tarif

Wacana Kenaikan Tarif Tol, Jasa Marga Akui Ajukan Usulan PenyesuaianDok. Jasa Marga

Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan kepada BPJT adalah untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Jagorawi, sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahap penyusunan surat usulan.

Baca Juga: Menhub Ujicoba Ganjil Genap di Tol Jakarta-Tangerang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya