Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun Depan

Sudah ada uang pulsa sejak April dan akan naik nominalnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan insentif berupa uang pulsa sejumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS dari menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Betul ada dana pulsa, disebut biaya komunikasi. Ini ada sejak bukan April. Menurut standar biaya besarannya Rp150 ribu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

1. Untuk menunjang bekerja dari rumah / WFH

Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun DepanIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Rahayu mengatakan kebijakan ini untuk menunjang produktivitas work from home (WFH) sebagaimana sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengutamakan kualitas belanja (value for money)," ujarnya.

Baca Juga: Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah

2. Realokasi dari dana lembur PNS

Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun DepanIlustrasi ASN. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatakan uang pulsa atau komunikasi ini berasal dari relokasi uang lembur yang tidak dibayarkan.

"Karena gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan maka dana seperti uang lembur tidak dibayarkan dan dana ini direalokasi ke biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan atau paket data internet kepada pegawai," kata Rahayu. 

3. Pertanggungjawabannya gimana?

Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun DepanANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tidak semua PNS berhak menerima uang pulsa ini. Rahayu mengatakan kebijakan ini diserahkan kepada unit eselon 1 masing-masing dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

"Jika pegawai dianggap banyak aktivitas komunikasi intens menggunakan jaringan internet maka akan diberikan kompensasinya. Tentunya ini dilekatkan dengan penugasan-penugasan yang outputnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

"Untuk melaksanakan kebijaka ini telah terbit petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan dan Surat Edaran yang mengatur mengenai standar biaya masukan dalam pelaksanaan WFH," lanjut Rahayu.

Baca Juga: WFH Diterapkan, Bagaimana Nasib Industri Properti Sewa Perkantoran?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya